Operasi Semeru, Polisi Mojokerto Amankan 30 Pelaku Kejahatan
Sebanyak 30 pelaku tindak kejahatan diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar Polres Mojokerto.
Dalam operasi ini, Sat Reskrim Polres Mojokerto menyasar pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme atau pungli, penyalahgunaan senpi dan pencurian lainnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dari beberapa kasus yang telah diungkap selama Operasi Sikat Semeru 2022, mulai tanggal 19 September-30 September berhasil diamankan 30 pelaku.
"Hasil operasi sikat kami berhasil mengamankan pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) maupun non TO yaitu sebanyak 30 orang yang terdiri dari beberapa kasus," katanya saat gelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dari beberapa tersangka, diantaranya ada yang residivis dalam kasus yang sama, yakni kasus curanmor dan curat. Selain itu, polisi juga membekuk pelaku curat yang menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya salat Jumat.
"Dari beberapa pelaku ada residivis dalam kasus curanmor, curat. Kami juga mengamankan pelaku curat yang menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya ke sawah," ungkapnya.
Ada satu kasus menonjol dalam pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2022 kali ini. Tim Jatanras Polres Mojokerto menangkap pemuda yang memiliki senjata api (Senpi) rakitan.
Pemilik senpi rakitan itu adalah bandar narkoba jenis sabu. Ia berinisial NH, asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Apip menjelaskan, pengungkapan kepemilikan senpi ini berawal dari kasus narkoba yang ditangani Polsek Ngoro. Petugas pun mendapatkan kabar tersangka memiliki senpi rakitan.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengaku senpi tersebut didapat dari salah satu pembeli sabu yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," tandasnya.