Operasi Prokes Mulai Berjalan, Satpol PP Surabaya Sita 38 KTP
Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan denda Rp150 ribu, apabila tim gabungan mendapati masyarakat atau tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Penerapan denda ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020.
Berdasar hasil operasi yustisi, ada beberapa KTP yang disita dan denda uang yang ditarik dari masyarakat. Beberapa lokasi tersebut di antaranya di Pasar Dupak Bandarejo, kemudian depan Makam Mbah Ratu, lalu di Kecamatan Pakal, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamtan Pabean Cantian, Kecamatan Semampir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyita
Dari total penindakan, terdapat 38 pelanggar yang mendapat sanksi penyitaan KTP, serta beberapa yang membayar denda Rp150 ribu. Juga ada tiga orang yang disanksi menyapu fasilitas umum dan empat orang yang disanksi push up. Dari semua penindakan, seluruh pelanggar juga dilakukan swab test.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, Operasi Protokol Kesehatan bakal terus digiatkan dengan harapan masyarakat bisa menaati protokol kesehatan. Sebab, hingga sekarang terjadi peningkatan kasus di Indonesia, termasuk di Surabaya.
"Pandemi belum selesai, ayo gotong royong dengan patuh protokol kesehatan," kata Eddy.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Pada Pasal 38 dijabarkan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dikanai sanksi perupa denda, baik bagi perorangan maupun usaha.
Melalui perwal ini, pelanggar bisa dikenakan denda administratif dengan tarif Rp 150.000 untuk perorangan dan Rp500 ribu sampai Rp25 Juta untuk pelaku usaha. Sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha.
Termasuk pula penyitaan KTP yang dilakukan apabila para pelanggar tidak mau membayar denda Rp150 ribu. Apabila disita, masyakat tidak akan bisa mengurus keperluan administrasi lain karena akan dilakukan pemblokiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Barulah setelah pelanggar itu membayar denda via transfer bank, nantinya blokir itu dibuka oleh Dispendukcapil. “Kami tidak berharap warga didenda, maka ayo patuh,” pungkasnya.
Advertisement