Operasi PPKM Darurat di Kenjeran Ricuh, Pemilik Warung Diamankan
Polisi telah mengamankan pelaku yang mengawali terjadinya kerusuhan antara petugas dengan masyarakat, saat digelarnya Operasi Yustisi di wilayah Kenjeran, pada Sabtu, 11 Juli 2021, malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku yang pertama kali membuat kerusuhan tersebut meletus berinisial E, yakni pemilik warung yang melanggar jam malam.
“Inisial E ini, dia yang melawan petugas, pemilik warung,” kata Ganis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 11 Juli 2021.
Pemilik warung tersebut, kata Ganis, menolak ketika KTP-nya diminta oleh petugas di lapangan. Mendengar ada kehaduhan, masyarakat sekitar pun berdatangan dan menyerang aparat.
“Pemilik warung tersebut melakukan penolakan untuk dilakukan penindakan, dan ini memancing masayatakat berdatangan,” jelasnya.
Ganis mengungkapkan, saat ini anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pendalaman kasus. Guna menemukan orang yang merusak mobil petugas. “Untuk pelaku lainya sedang kami tindak lanjuti, kita dalami, mulai pelaku pengerusakan, provokator juga kita dalami siapa pelakunya,” ucapnya.
Atas tindakanya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 212 KUHP, terkait melawan petugas ketika menjalankan tugasnya, dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
“Pelaku ini kami kenakan Pasal 212, melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan kegiatan Operasi Yustisi, dan untuk ancaman hukumanya adalah 4 bulan,” kata dia.
Ganis mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang ada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, kebijakan tersebut untuk menjaga keselamatan dan kesehatan.
“Jika memang dianjurkan untuk tutup jam 20.00 WIB, tutup, karena kami mengindari jangan ada kerumunan,” pungkas Ganis.
Advertisement