Operasi Pekat, Satpol PP Kota Malang Jaring 50 Lebih Open BO
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang sudah melakukan beberapa kali operasi penyakit masyarakat (pekat) selama beberapa pekan ini terhitung sejak Mei hingga awal Juni 2022. Dari hasil operasi tersebut tercatat ada sebanyak 50 lebih perempuan yang terjaring berkaitan dengan penyediaan jasa open Boking Online (BO).
"Kurang lebih ada sekitar 50 orang. Saya lupa jumlah detailnya. Jumlahnya sekitar segitu. Memang mereka mengakui bahwa melakukan open BO," ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, pada Kamis 9 Juni 2022.
Sejumlah perempuan yang terjaring tengah melakukan open BO tersebut kata Rahmat rata-rata berusia masih remaja di kisaran 18 hingga 20 tahun ke atas.
"Untuk daerah asal ada yang dari Kabupaten Malang ada juga yang dari Kota Malang," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada sejumlah pelaku open BO tersebut ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka menjadi penyedia jasa esek-esek melalui aplikasi chatting online.
"Kebanyakan mereka itu terjebaknya itu dari pergaulan bebas. Ada karena faktor ekonomi hingga gaya hidup," ujarnya.
Rahmat menambahkan bahwa mereka memilih untuk open BO disebabkan karena hasil yang didapatkan dari kegiatan tersebut terhitung instan.
"Karena mencari uang (lewat open BO) itu gampang. Didukung oleh fasilitas teknologi seperti gadget, lalu fasilitas tempat juga mudah dicari sehingga peluang mendapatkan pelanggan itu mudah," katanya.
Satpol PP Kota Malang sendiri mengagendakan untuk melakukan operasi pekat secara rutin sebanyak satu pekan sekali. Jika ada yang ditemukan melakukan kegiatan open BO maka akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring).
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Advertisement