Operasi Patuh Semeru Banyuwangi Kedepankan Sisi Humanis dan SOP
Dalam waktu dekat, Polresta Banyuwangi akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2022. Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto meminta seluruh personil yang terlibat dalam operasi ini mengedepankan sisi humanis serta sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Sikap ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Walaupun melakukan penindakan terhadap pelanggar tetap kita kedepankan senyum, sapa, salam," tegas Didik Hariyanto saat memimpin Latihan Pra Operasi (Latpraops), Jumat, 10 Juni 2022.
Latpraops ini digelar di Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi. Operasi Patuh Semeru 2022, rencananya akan digelar selama 14 hari, mulai Senin 13 hingga 26 Juni 2022.
Didik menegaskan, Latpraops ini sebagai persiapan untuk pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 mengedepankan fungsi lalu lintas. Fokus operasi ini adalah menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan. Didik juga memandang perlu ada penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah, salah satunya wilayah rawan kecelakaan.
“Sehingga sasaran yang akan dicapai di antaranya turunnya angka kecelakaan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat terwujud,” tegasnya.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan pelaksanaan Latpraops ini bertujuan agar anggota yang terlibat memahami tugas masing-masing. Sehingga dalam pelaksanaan operasi, anggota melaksanakan tugas di bawah komando masing-masing Kasatgas sesuai dengan sasaran dan target operasi, tidak berjalan sendiri-sendiri dan tepat sasaran.
"Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas yang bersifat humanis,” jelasnya.
Ada beberapa pelanggaran prioritas atau utama yang menjadi perhatian khusus selama operasi berlangsung. Di antaranya pengendara roda dua tidak gunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, penggunaan lampu rotator dan strobo.
"Terhadap seluruh anggota yang terlibat harap memperhatikan delapan pelanggaran prioritas yang dilakukan penindakan, serta mengupayakan tindakan tilang dengan sistem ETLE," pungkasnya.