Operasi Pasar, Jurus Pemkot Mojokerto Stabilkan Harga Beras
Operasi pasar beras murah kembali digelar oleh Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur. Kali ini operasi pasar akan dilaksanakan secara bergantian pada masing-masing kelurahan selama tiga hari dalam sepekan hingga Maret 2024.
“Operasi pasarnya kita perluas di masing-masing kelurahan sehingga lebih mudah dijangkau oleh warga, Pada operasi pasar sebelumnya hanya kita lakukan di pasar-pasar tradisional yaitu Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon dan Pasar Ketidur,” ujar Pj Walikota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Kamis 22 Februari 2024.
Lebih lanjut, Mas Pj sapaan Ali Kuncoro, menyampaikan selain beras yang dijual dengan harga Rp 51.000 dalam kemasan 5 kg dalam operasi pasar kali ini juga menyediakan bawang merah dan bawang putih.
“Pembelian beras kita batasi maksimal 10 kg, tentunya ini agar semua warga bisa mendapatkan beras dengan harga murah,” tuturnya.
Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Mas Pj mengingatkan bahwa kenaikan harga pasti akan terjadi, mengingat biasanya kebutuhan hidup di bulan Ramadan lebih banyak dibanding bulan-bulan biasanya. Dan kenaikan tidak hanya terjadi pada beras yang akan diikuti oleh telur, minyak, gula cabai, dan termasuk daging. Namun pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjaga pasokan dengan melakukan operasi pasar dan sidak pasar.
“Bulan suci Ramadan itu idealnya orang semakin sederhana, semakin mengendalikan diri, tapi kita semakin kalap. Mau tidak mau karena kebutuhan masyarakat tinggi maka otomatis ketika stok semakin menipis maka harga kan semakin naik. Jadi saya minta tolong ketika puasa kita sederhana saja, ndak usah kalap mata,” pesannya.
Lebih lanjut, Ali Kuncoro menuturkan untuk pencegah terjadinya penimbunan stok bahan pokok koordinasi telah dilakukan dengan Polres Mojokerto Kota.
“Saya juga sudah meminta tolong kepada Pak Kapolresta agar pengusaha-pengusaha yang berusaha menyimpan barangnya untuk kepentingan mencari untung sesaat di momen bulan Ramadan dan Idul Fitri tolong segera dilakukan sidak dan diberi sanksi pidana. Karena sanksi pidananya adalah lima tahun apabila terbukti,” tegasnya.