Polresta Malang Temukan Modus Baru Transaksi Sabu
Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama 12 hari yang dimulai pada 24 Agustus sampai 4 September 2020. Dari rentang waktu tersebut, sebanyak 24 kasus narkoba dan penggunaan obat-obatan berbahaya diungkap. Polisi juga menemukan modus baru pengedaran narkoba dalam operasi tersebut.
Dari 24 kasus yang terungkap, polisi menetapkan 32 tersangka pengedar dan pengguna. Sebanyak 30 orang adalah laki-laki dan dua orang adalah perempuan. Polisi menyita barang bukti berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu, ganja hingga pil dobel L atau yang sering disebut dengan pil koplo. "Barang bukti total berupa sabu seberat 82,16 gram, ganja seberat 1.050,19 gram dan pil dobel L sebanyak 3.600 butir," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Rabu 9 September 2020.
Leo mengatakan, dari 24 kasus yang berhasil diungkap memang didominasi oleh penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 23 kasus. Sedangkan sisanya, yaitu satu kasus terkait peredaran illegal minuman keras. "Miras, ada satu kasus, kami amankan 1.548 botol miras berbagai jenis dan ukuran. Itu tidak ada izin edarnya," katanya.
Dari 24 kasus yang diungkap dalam rentang waktu 12 hari, polisi menemukan modus baru transaksi jual beli sabu-sabu dengan menggunakan jasa kurir driver online. "Ini modus terbaru kalau pakai driver online. Kalau di Malang, ini baru," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang.
Rosa menyebutkan dari pengungkapan transaksi tersebut polisi menyita sabu-sabu seberat 20 gram. "Lokasi berada di apartemen Soekarno-Hatta. Anggota kami menyamar sebagai pemesan," terangnya.
Rosa mengatakan tersangka tersebut sudah tiga kali melakukan aksinya sebagai kurir sabu-sabu. Satu kali melakukan pengiriman ia mendapat bayaran sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. "Profesi utamanya sebagai driver online. Sampingannya sebagai kurir narkoba. Mungkin karena dianggap mengirim narkoba sebagai driver online lebih aman," katanya.
Rosa menambahkan, operasi tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota. "Kami menyatakan perang terhadap narkoba. Untuk itu, operasi semacam ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran gelap narkoba," tutupnya.
Advertisement