Operasi Masker di Malang, Pelanggar Langsung Sidang di Tempat
Forkopimda Kota Malang mulai gencar melakukan operasi yustisi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Operasi yang dimaksud adalah penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat dalam menggunakan masker.
Pada Senin 14 September 2020, hari ini operasi dilakukan di Jalan Jakarta, Kota Malang. Ada puluhan masyarakat yang terjaring tidak memakai masker dan mendapatkan teguran tertulis melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelanggar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan dalam waktu dekat ini akan memberlakukan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Namun untuk pemberlakuan sanksi denda, Leo menuturkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Malang (Kajari) untuk penindakan sidang di tempat.
"Jadi nanti kami berkoordinasi dengan Kajari. Lalu kami lakukan penindakan langsung dilapangan. Diproses, jadi langsung sidang di tempat," tuturnya pada Senin 14 September 2020.
Sanksi denda yang akan diberikan sebesar Rp100 ribu ujar Leo sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 30 Tahun 2020 terkait pendisplinan protokol kesehatan.
"Dari evaluasi kita saat ini sudah masuk dalam penegakan hukum. Maka saat ini pemberian sanksi berupa denda sesuai dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2020, yaitu Rp100 ribu," ujarnya.
Dalam operasi tersebut Leo mengatakan ada puluhan personel yang diturunkan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Malang. Operasi tersebut akan dilakukan sampai dengan vaksin Covid-19 ditemukan.
"Operasi akan digelar hingga Covid-19 berhenti. Jadi akan kami laksanakan terus-menerus. Karena sudah satu bulan ini melaksanakan kegiatan sosialisasi dan teguran dan saat ini kami telah masuk ke penegakan hukum," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan untuk memperkuat Perwali Nomor 30 Tahun 2020 terkait pendisplinan protokol kesehatan. Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang akan menurunkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang akan dimasukkan unsur protokol kesehatan yaitu Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dan akan dibahas dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
Pembentukan Perda tersebut dimaksudkan untuk memberlakukan hukuman yang lebih ketat seperti yang sudah diterapkan oleh Pemprov Jatim dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 sudah ditangkap oleh Pemprov Jatim. Kami di Kota Malang akan menurunkannya menjadi Perda melalui sidang paripurna," tutupnya.
Advertisement