Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023, 18 September-1 Oktober
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Mulai hari ini, Senin 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Operasi ini diberi tagline "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ada 15 sasaran pelanggaran yang ditujukan pada Operasi Zebra kali ini.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan mengadakan Operasi Zebra 2023 selama dua pekan mulai 4-17 September 2023. Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023:
Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Melanggar marka jalan
Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
Penertiban parkir liar