Operasi Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Amankan 1,4 Batang Rokok Tanpa Cukai di Surabaya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan apel gabungan Gempur Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, untuk mengevaluasi pengawasan dan operasi gabungan yang telah berlangsung sejak 30 September 2024.
Operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Walikota Surabaya (Perwali) Nomor 188.45/486/436.1.2/2022 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya.
Dari hasil pengawasan sejak 30 September 2024 lalu, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah 1.475.000 batang rokok ilegal.
Jika ditaksir, rokok tidak bercukai tersebut bernilai Rp 2.035.500.000 dengan potensi merugikan negara mencapai Rp1.100.350.000. Seluruh barang bukti lalu diserahkan oleh Satpol PP Kota Surabaya kepada Bea Cukai Sidoarjo.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, operasi gabungan tersebut berpengaruh terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Apabila penyebaran rokok ilegal dibiarkan, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
Rudy berharap, operasi tersebut dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, yang dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat.
"Dana yang diambil, dipungut, dari rokok berupa cukai, PPN, maupun pajak rokok itu semuanya akan kembali kepada masyarakat juga," tegasnya, Kamis 3 Oktober 2024.
Rudi menambahkan, dengan adanya satuan tugas gabungan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya menjadi salah satu upaya menekan kerugian negara dari sektor cukai rokok.
"Sudah kita buktikan dengan operasi gabungan ini tidak hanya menjangkau toko-toko kecil, tetapi kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebesar itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, operasi gabungan yang dilakukan hingga Jumat 4 Oktober 2024 akan diperpanjang untuk memaksimalkan pengawasan dan memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan rokok ilegal. Sejauh ini, operasi gabungan mencegah peredaran rokok ilegal dilakukan pada sejumlah akses jalan masuk Kota Pahlawan.
"Kita sedang koordinasikan dengan Bea Cukai untuk memperpanjang waktu operasi gabungan. Kalau waktunya panjang akan diperluas titik-titik wilayah operasinya," katanya.
Fikser juga menegaskan, pihaknya juga akan rutin melakukan tindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, seperti melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar di Kota Surabaya.
"Kita juga melakukan penertiban kepada stiker-stiker rokok yang ditempel di beberapa sudut kota. Kita akan koordinasikan dengan Bea Cukai Sidoarjo apakah mereka sudah bayar atau belum. Sehingga Kota Surabaya ini akan semakin tertata," pungkasnya.