Operasi Cukai di Kota Mojokerto, Bea Cukai Beberkan Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal saat melakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2021 di Kota Mojokerto.
Pantjoro mengatakan, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok. "Ada lima, yaitu pertama tanpa pita cukai atau polos, kedua pakai pita cukai bekas. Kemudian salah peruntukan, harusnya di tempelkan ke SKT ditempelkan ke SKM," kata Pantjoro Agoeng kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.
Yang ke empat, lanjut Pantjoro, kesalahan kode personalisasi cukai. Setiap rokok harus menempelkan pita cukai yang mempunyai kode personalisasi sesusai dengan merek yang di produksi. "Jadi tidak semua rokok itu bisa ditempel pita cukai lain harus khusus punya merek sendiri. Satu lagi pita cukai bekas tempelan," ucapnya.
Menurut dia, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Barang siapa yang melakukan penjualan menguasai dan memproduksi itu kita bisa kenakan pidana," ujarnya.
Sementara untuk menindaklanjuti maraknya penjualan rokok tanpa cukai atau dengan menggunakan cukai ilegal melalui perdagangan online. Pihaknya mengaku sudah membentuk tim siber di media sosial.
"Sekarang mulai marak penjualan melalui online itu yang kemarin kami tangkap di Sidoarjo. Kami punya operasi siber, tentu kami lakukan operasi siber setiap saat di medsos," tandasnya.
Didampingi Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dan Kajari Kota Mojokerto serta para forkopimda Pantjoro Agoeng menyisir satu persatu toko kelontong dan distributor rokok.
Advertisement