Open BO, Wajah Cewek Tak Sesuai Foto malah Cekik Teman Kencan
Seorang pria hidung belang dicekik dan diperas oleh cewek yang dipesannya alias open BO. Penyebabnya, si pria hidung belang membatalkan kencan dan enggan membayar lantaran wajah teman kencannya tidak sesuai foto di aplikasi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Akibat insiden tersebut, tiga pria dan cewek open BO itu dibekuk jajaran Polsek Tampan setelah korbannya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Merasa tak terima dibatalkan begitu saja, cewek open BO berinisial RPZ, 18 tahun, mencekik dan meminta uang Rp500 ribu dari korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan," kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama dikutip dari Antara.
Tim Opsnal Polsek Tampan menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di dalam kamar, usai mendapat laporan dari korban.
"Selain menemukan handphone, pisau lipat dan uang tunai, kami juga menemukan alat yang digunakan keempat pelaku untuk menghisap sabu-sabu serta plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu," sebut Komang.
Berikut ini 7 fakta si pria hidung belang dicekik cewek open BO:
1. RPZ open BO dengan harga Rp 200.000 di aplikasi kencan.
2. RR tertarik melihat foto RPZ. Ia memesan sesuai kesepakatan dengan harga Rp 200.000.
3. Sesampainya di kamar hotel, RR membatalkan pesanannya. Ia kecewa wajah RPZ tidak sesuai aplikasi.
4. Meski belum melakukan hubungan intim, RR sudah membayar Rp 200.000 kepada RPZ dan membatalkan kencan.
5. Anehnya, RPZ malah tersinggung karena batal kencan. Ia nekat merebut ponsel RR dan minta sisa uang pembayaran Rp 300.000.
"Berdasarkan kesaksian korban, ia memberikan uang Rp200 ribu yang ada di dompetnya. Dikarenakan uang cash kurang, handphone miliknya dijadikan jaminan saat korban akan ke ATM untuk mengambil sisa uang yang kurang," terang Kompol I Komang Aswatama.
6. Saat akan menuju ATM, korban melihat pelaku JM, 19 tahun; RMF, 17 tahun; dan AI, 33 tahun di depan kamar hotel sembari memainkan sebilah pisau lipat seolah menggertak korban.
"Melihat itu, korban berpikir untuk tidak kembali ke lokasi karena takut akan banyak permintaan lainnya. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," ucapnya.
7. Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009.