Open BO di Tempat Kos, Muncikari di Malang Ditangkap Satpol PP
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Malang menangkap muncikari dan sejumlah pasangan mesum di dua tempat penginapan yang berbeda. Dua tempat tersebut yakni kos harian dan sebuah hotel bintang dua yang terletak di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu 6 Februari 2022, sekitar dinihari.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan asusila di dua tempat penginapan tersebut.
"Jadi, kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada pasangan yang bukan muhrim di dua lokasi tersebut. Oleh sebab itu, kami pun menindaklanjutinya dan segera melakukan penindakan," ujarnya pada Minggu 6 Februari 2022.
Dari dua tempat penginapan tersebut ujar Rahmat, pihaknya menangkap sebanyak enam orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Sejumlah pasangan tersebut ujar Rahmat digarebek di dalam kamar dan tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah.
"Bisa dipastikan, bahwa mereka bukanlah pasangan suami-istri. Dan dari tujuh wanita yang kami amankan, salah satunya merupakan muncikari dan sisanya adalah pasangan yang melakukan open BO (open booking online). Dan awalnya, mereka tidak mau mengakui," katanya.
Rahmat mengatakan bahwa rata-rata pasangan bukan suami-istri yang ditangkap tersebut masih berusia antara 18 hingga 20 tahun dan kebanyakan berasal dari luar Kota Malang.
"Untuk sanksi, ancaman Perda Nomor 8 Tahun 2005, yaitu pidana kurungan penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 Juta. Sedangkan untuk Perda Nomor 6 Tahun 2006, dikenakan dengan pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan," ujarnya.
Rahmat menambahkan setelah dilakukan penindakan, sejumlah pasangan tersebut lalu didata untuk dapat mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada tanggal 23 Februari 2022 mendatang.
"Untuk wanita dan pemilik kos harian serta hotel, kami jadwalkan untuk mengikuti sidang tipiring. Sedangkan untuk pria, kami kenakan wajib lapor satu minggu tiga kali di kantor kami," katanya.
Advertisement