Omzet Turun, Dishub Kota Kediri Anulir Uji Coba Pembatasan Parkir
Dinas Perhubungan Kota Kediri menganulir rencana pembatasan parkir untuk roda empat di jalan Dhoho. Padahal Dinas Perhubungan sudah melakukan uji coba terkait rencana tersebut, selama beberapa hari.
Uji coba ini sudah berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu. Yaitu kendaraan roda empat dilarang parkir di Jalan Dhoho mulai dari simpang empat Jalan Untung Suropati ke arah selatan sampai di simpang empat Jalan Monginsidi.
Tujuan dilakukannya pembatasan parkir roda empat, dimaksudkan untuk mengurai penumpukan kendaraan yang terjadi di jantung kota tersebut.
"Kesimpulnya Dinas Perhubungan Kota Kediri mengambil langkah uji coba yang kita laksanakan itu tidak kita teruskan. Sehingga kendaraan roda empat bisa kembali parkir di posisi semula," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur Jumat 12 Januari 2024.
"Kita juga memberikan penjelasan jika tujuan dari Pemerintah Kota Kediri ada dua hal. Pertama terkait kelancaran lalu lintas di Jalan Dhoho. Kita melarang tapi kita memberikan solusi alternatif berupa tempat. Jadi kita bukan hanya melarang saja tetapi kita telah sediakan tempat kantong parkir di Jalan Stasiun yang sudah disiapkan," paparnya.
Lebih lanjut Didik Catur mengemukakan alasannya mencabut uji coba larangan parkir dilatarbelakangi karena."Dari berbagai pendapat yang disampaikan kita melihat bahwa kami dari Dishub lebih mementingkan kondisi ekonomi bukan transportasi.Pemilik toko di jalan Dhoho mengaku omsetnya mengalami penurunan sekitar 30 persen, "ungkapnya.
Keputusan ini diambil saat Dinas Perhubungan menggelar rapat kordinasi yang melibatkan paguyuban pedagang kaki lima Jalan Dhoho serta belasan pemilik toko. Dalam pertemuan itu mereka mengungkapkan jika penyebab mancetnya arus lalu lintas di Jalan Dhoho dikarenakan beberapa faktor di antaranya adanya aktivitas bongkar muat barang, Juga disebabkan kendaraan parkir yang dikelolah oleh Dinas Perhubungan menggunakan parkir dua saf sehingga memakan badan jalan.
"Berkaitan dengan pedagang kaki lima kalau pagi sesuai Perwali sebenarnya pukul 07.00 WIB harus meninggalkan tempat, tetapi mereka siang hari, " papar mantan Kepala Dinas DLHKP Kota Kediri itu.