Omnibus Law, Dubes Heri Ajak Jepang Berinvestasi di Indonesia
Duta Besar Republik (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi mengajak pemerintah dan kalangan bisnis di Prefektur Hokkaido, Jepang untuk memanfaatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia pasca berlakunya Ominibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Hokkaido, Motohito Uramoto dan Walikota Sapporo City, Akimoto Katsuhiro di Sapporo Prefektur Hokkaido, Dubes RI menjelaskan insentif dan penyederhanaan perpajakan serta iklim investasi Indonesia yang semakin baik.
"Pebisnis Jepang dapat langsung menikmati berbagai keringanan dan insentif perpajakan dari Indonesia. Kini, mendapatkan business permit dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam saja melalui sistem terintegrasi yang disebut Online Single Submission," kata Dubes Heri yang didampingi oleh Kepala Bidang Politik Andi Ardiansyah dan Sekretaris Kedua Ekonomi KBRI Tokyo, Monica Sonya.
Menanggapi hal ini, Motohito Uramoto menyambut baik semakin mudahnya berinvestasi di Indonesia. "Saya berharap intensitas kerja sama di bidang ekonomi, people to people, dan pariwisata antara Indonesia dan Hokkaido terus meningkat," ujarnya.
Setelah bertemu Wakil Gubernur Hokkaido dan Walikota Sapporo, Dubes Heri bertemu Wakil Ketua Federasi KADIN Hokkaido, Ryu Shibata.
Pertemuan ini dilakukan untuk mendorong investasi dan perdagangan pelaku UMKM di Prefektur Hokkaido dengan memanfaatkan SME Center yang telah dibentuk bulan lalu oleh KBRI Tokyo, Bank Indonesia, BNI, IIPC/BKPM, Garuda Indonesia, dan Pertamina.
Dubes Heri dalam kunjungan ke Prefektur Hokkaido ini juga bertemu dengan calon Konsul Kehormatan RI di Sapporo, Shigeru Nakayama.
Shigeru Nakayama adalah CEO Nakayama-Gumi, sebuah perusahaan di Hokkaido di bidang pembangunan infrastruktur. Perusahaan ini tengah mengembangkan bisnis importasi ban mobil dari Indonesia.