Omnibus Law Disahkan, Ratusan Buruh Gruduk DPRD Jawa Timur
Ratusan massa buruh datangi Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 6 Oktober 2020, siang. Mereka mendesak agar pemerintah mencabut UU Omnibus Law, yang sudah disahkan DPR RI.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, ratusan massa buruh mulai mendatangi Kator DPRD Jatim sejak pukul 13.00 WIB. Mereka terlihat membawa spanduk serikat pekerja masing-masing.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan bahwa para buruh menuntut agar Presiden RI, Joko Widodo, segera menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu).
“Tuntutan hari ini, agar Presiden Jokowi membuat Perpu untuk mencabut UU Omnibus Law, yang kemudian dianggap meresahkan dan merugikan rakyat pada umumnya itu,” kata Dendy, ketika ditemui disela-sela aksi.
Dendy menganggap bahwa pengesahan UU Omnibus Law tersebut terlalu terburu-buru. Pasalnya, menurut dia, pada Senin, 5 Oktober 2020, kemarin seharusnya masih dalam tahap pembahasan.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi supaya didengar jajaran DPRD Jawa Timur. Karena begitu cepatnya DPR RI mengesahkan, tanggal 5, kemarin sudah digedok, bukan RUU lagi tapi undang-undang,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dendy mengungkapkan jika massa buruh akan kembali melakukan aksi pada Kamis, 8 Oktober 2020, nanti. Agar UU Omnibus Law yang sudah disahkan dapat dicabut.
“Tanggal 8, insyaallah seluruh anggota akan hadir di sini, jumlahnya ribuan. Masyarakat yang berani menyampaikan benar adalah benar, salah adalah salah, mari sampaikan serentak, tutupnya.
Seusai melakukan aksi beberapa jam, sejumlah perwakilan massa buruh terlihat ditemui oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, Hartoyo. Mereka pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada pukul 16.00 WIB.