UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Menggalang Massa di Rungkut SIER
Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciker) sudah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI, pada Senin 5 Oktober 2020 malam. Padahal, ada beberapa poin yang disoroti buruh karena dianggap merugikan buruh.
Menanggapi keputusan DPR tersebut, puluhan buruh menggelar kegiatan berkeliling di Jalan Rungkut Industri SIER, Surabaya, pada Selasa, 6 Oktober 2020. Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat mengatakan, pihaknya ingin mensosialisasikan kabar tersebut.
Mereka juga melakukan penggalangan massa. Dari pantauan Ngopibareng.id, massa buruh tampak menyusuri kawasan pabrik dengan mengendarai sepeda motor dan mobil komando.
“Untuk hari ini FSPMI Surabaya melakukan keliling di kawasan SIER Rungkut Industri untuk mensosialisasikan Omnibus Law (Undang-undang Ciker),” kata Nuruddin, saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Selasa, 6 Oktober 2020.
Penggalangan massa buruh, lanjut Nuruddin, dilakukan juga oleh koordinator wilayah lain di Kota Surabaya. Rencananya, aksi serupa berlangsung hingga Rabu besok.
“Di Jawa Timur (penggalang massa) tanggal 6 sampai 7 Oktober 2020, kita serahkan ke pimpinan FSP di kabupaten atau kota masing-masing. Tanggal 7 Oktober 2020, juga keliling di Kawasan Margomulyo,” jelasnya.
Puncaknya, lanjut Nuruddin, ribuan massa akan menggelar aksi demo dengan mendatangi Kantor DPRD Jatim serta Kantor Gubernur Jatim, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Peserta aksi yang hadir pun nantinya tidak hanya dari buruh saja.
“Menyerukan untuk berjuang bersama, puncaknya nanti tanggal 8 (Oktober) seluruh Jatim kumpul jadi satu. Ada dua titik rencananya, di DPRD Jatim dan Kantor Gubermur Jatim, Jalan Pahlawan,” ungkapnya.
“Nantinya ada 25 ribu massa, kita gabungan dari semua serikat pekerja di Jatim, mahasiswa, dan aktivis lingkungan juga. Karena Omnibus law tidak hanya merugikan buruh tapi juga terkait klaster lain,“ tutupnya.