Aliansi BEM Nusantara Bakal Ajukan Judicial Review Omnibus Law
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara berencana mengajukkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengesahaan UU Omnibus Law yang dinilai merugikan beberapa pihak.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana mengatakan jika dirinya telah menggelar pertemuan dengan beberapa perwakilan daerah guna membahas hal tersebut.
“Hari ini kita berkumpul, perwakilan koordinator daerah di tiap provinsi. Hari ini tidak mengajak seluruh kampus, karena kita tahu ada Covid-19 yang menghalangi,” kata Hengky kepada media, Rabu 11 November 2020.
Guna melancarkan judicial review tersebut, lanjut Hengky, BEM Nusantara juga sudah membentuk tim advokasi. Tim ini bertugas mengawal hingga Omnibus Law ditarik kembali di MK.
Namun sayangnya, Hengky belum bisa memastikan kapan judicial review tersebut dilakukan. Hingga sekarang, dirinya masih menunggu kesiapan dari tim advokasi yang telah dibentuk itu.
“Terkait tanggal judicial review, kami masih menunggu kesiapan tim yang sudah dibentuk, kapan sekiranya sanggup, kita langsung berangkat menuju Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Hengky mengungkapkan, BEM Nusantara juga berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, dengan tujuan memberikan jalan keluar secara langsung atas kericuhan yang terjadi karena UU Cipta Kerja ini.
“Nanti rencananya menyurati presiden, dan mudah-mudahan presiden bisa ketemu dengan kita, bagaimana nanti mahasiswa memberikan solusi, bukan hanya mengkritisi,” ucapnya.
Meski demikian, kata Hengky, BEM Nusantara tidak melarang setiap elemen masyarakat ataupun mahasiswa yang ingin melakukan aksi demo. Sebab, menurut dia, terkait hal ini semua orang punya kepentingan yang sama.
“Terkait solusi yang kami rapatkan, kita coba dulu menunggu waktu presiden. Bagi yang turun ke jalan, kawan-kawan tidak ada larangan, karena semua mempunyai jalan perjuangannya masing-masing,” tutupnya.