Omicron Meningkat, ini Aturan Naik Kereta Api Daop 9 Jember
Meningkatnya kasus Covid-19 tidak membuat PT Kereta Api Indonesia menghentikan operasional kereta api jarak jauhnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menyediakan layanan yang bisa diakses penumpang dengan syarat tertentu.
“KAI akan tetap memberikan pelayanan untuk masyarakat dengan ketentuan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, Selasa 8 Februari 2022.
Sejauh ini syarat-syarat naik kereta api masih mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengatur syarat naik kereta api jarak jauh maupun kereta api jarak dekat atau lokal.
Syarat naik Kereta Api jarak jauh di antaranya, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Bagi yang tidak divaksin karena terkendala medis harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam. Kemudian untuk penumpang di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orangtua.
Sementara syarat-syarat naik Kereta Api lokal di antaranya bagi pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Sementara untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan bukti vaksin dan rapid Tes Antigen, namun hanya cukup didampingi orang tua.
Selain itu, pelanggan Kereta Api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selama dalam perjalanan, penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk memastikan antar penumpang berada di jarak yang aman, KAI membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.
Untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19. Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai dan keluarganya sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron.
“Untuk wilayah kerja Daop 9 Jember sampai saat ini pekerja yang sudah divaksin booster mencapai 57,51 persen dari 1012 pekerja, dan sampai dengan rillis ini dibuat masih terus dilaksanakan vaksinasi,” lanjut Broer.
Pembatalan Tiket
Masyarakat yang sudah membeli tiket, namun pada akhirnya tidak memenuhi syarat naik kereta, masih bisa mengajukan pembatalan tiket. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA, dengan ketentuan dikenakan biaya administrasi 25 persen.
“Pelanggan Kereta Api yang sudah membayar tiket namun tidak memenuhi syarat, misal belum vaksin dan tidak menunjukkan hasil Test Antigen bisa mengajukan pembatalan. Ada biaya administrasi 25 persen dari harga tiket,” pungkas Broer.