Omicron Masuk Indonesia, Satgas: Peringatan, Tak Abai Prokes
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kasus korona varian Omicron pertama di Indonesia mesti menjadi alarm atau peringatan kewaspadaan. Sehingga masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Penemuan kasus Omicron pertama menjadi peringatan bahwa kita harus tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan, tanpa perlu khawatir berlebihan," kata Wiku dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
Kasus Omicron pertama di Tanah Air terjadi di fasilitas karantina Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan kasus pertama menjangkiti seorang petugas kebersihan berinisial N. Kasus diketahui berdasarkan hasil analisis genom sekuensing yang diterima Kementerian Kesehatan pada 15 Desember 2021.
Wiku berharap masyarakat tidak abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan meskipun kondisi kasus covid-19 cenderung tidak melonjak saat ini.
"Belajar dari pengalaman terkait besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia harus bersama mempertahankan kondisi yang terkendali sekarang ini dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan," kata Wiku.
Protokol kesehatan menjadi sarana pencegahan penularan covid-19 yang paling mudah, murah, dan efektif. Wiku menyebut pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan covid-19 baik nasional maupun global.
Wiku menuturkan adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu yang menyesuaikan kondisi covid-19 menunjukkan pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang semata-mata melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus covid-19.
Dia meminta seluruh elemen masyarakat tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan covid-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain. "Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan menaatinya," ujar Wiku.
Kebijakan tersebut dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
Berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan covid-19 akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Satgas Penanganan Covid-19 akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat," ujar Wiku.