Omicron di Malang, Emil: Bukan Lockdown, Tapi PPKM Mikro Skala RT
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait mengenai penyebaran Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Malang.
Hal tersebut, kata Emil, dilakukan setelah tiga warga RT 2 RW 10 Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diketahui telah terpapar Covid-19 varian Omicron pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Emil mengatakan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah melakukan pertemuan dengan Bupati Malang, HM Sanusi, dan stakeholder lainnya untuk membahas hal ini.
“Ibu Gubernur telah melakukan pertemuan dengan Bupati, Dandim, Kapolres, hingga Muspika Singosari atas ditemukannya warga yang terpapar Covid-19 varian Omicron,” kata Emil, di Surabaya, Senin, 17 Januari 2022.
Emil mengungkapkan, dari pertemuan tersebut diputuskan jika Kabupaten Malang tidak akan dilakukan lockdown. Namun melaksanakan PPKM Mikro skala RT, yakni hanya di RT 2 RW 10 Desa Banjararum saja.
“Yang dilakukan adalah bukan lockdown, melainkan PPKM Mikro skala RT, tepatnya di RT yang bersangkutan," jelasnya.
Lebih lanjut, tiga warga Kabupaten Malang yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron saat ini telah menjalani isolasi. Dan Pemkab Malang juga sudah melakukan tracing dan testing.
"Warga yang terkonfirmasi positif telah melakukan isolasi di Safe House Kepanjen serta yang melakukan kontak erat. Tim Satgas Covid-19 Kab. Malang telah melakukan testing dan tracing," ujar dia.
Sebelumnya, Walikota Malang, Sutiaji, membantah bahwa dirinya akan menutup akses masuk dan keluar ke Kota Malang. Pembatasan akses masuk dan keluar ke Kota Malang tersebut, terang Sutiaji, hanya berlaku bagi instansi pemerintahan.
"Jadi tamu yang dilarang datang ke Malang itu adalah tamu dari instansi yang memang Kota Malang ini dijadikan tempat kegiatan. Itu tidak diperkenankan untuk datang ke Malang," terangnya pada Senin, 16 Maret 2020.
Hal itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Malang dengan larangan bepergian ke luar Kota Malang.
"ASN luar daerah juga kami tutup (aksesnya). Ini merupakan cara untuk mencegah agar virus tidak masuk ke Kota Malang ini," ujarnya.
Sutiaji juga mengatakan, bahwa Pemkot Malang tidak memiliki otoritas untuk melarang orang untuk datang ke Kota Malang.
"Orang Malang yang mau bekerja di Surabaya di daerah lain juga kan gak mungkin kami batasi," tuturnya.
Advertisement