Ombudsmen : Jatim Minim Pelanggaran Administrasi
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menilai tingkat maladministrasi (pelanggaran administrasi) dalam pelayanan dasar berupa kesehatan, pendidikan, perizinan dan adminsitrasi kependudukan yang diakses oleh masyarakat di Jawa Timur masuk kategori sedang.
Koordinator Pelaksana Kegiatan Survei Indeks Persepsi Maladministrasi di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin, di Surabaya, Kamis, mengatakan hal itu sesuai dengan hasil survei Indeks Persepsi Maladministrasi yang dikeluarkan Ombudsman RI di kantor Ombudsman RI di Jakarta pada 27 Maret 2018.
"ORI sebelumnya juga telah melakukan Survei INPERMA di 11 Provinsi di seluruh Indonesia pada 2017, salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Jember," katanya.
Latar belakang dilaksanakannya survei ini, lanjut dia, merupakan tahap lanjutan dari Penelitian uji Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI sejak 2015.
Metode penelitian yang digunakan jenis survei dengan fokus pada pelayanan dasar dan massif diakses oleh masyarakat yaitu layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan perizinan dan layanan adminduk (administrasi kependudukan).
Masing-masing layanan tersebut diambil sampling sejumlah 70 responden dan total keselurahan 4 layanan adalah 280 Responden/orang, yang terbagi jenis kelamin laki-laki jumlah 127 (45.40 %) dan Perempuan jumlah 153 (54.60%).
Adapun variabel yang digunakan dalam survei ini di antaranya meliputi ketidakjelasan waktu layanan, menunda-nunda pelayanan, pelayanan yang lamban,
ketidakjelasan biaya layanan, membayar melebihi ketentuan biaya, membayar diluar ketentuan/permintaan jasa atau barang selain uang, ketidakjelasan alur pelayanan, merubah urutan layanan secara sepihak, urutan layanan yang terlalu panjang/rumit, tidak teliti/cermat.
Selain itu, tidak sungguh-sungguh melayani, tidak cepat tanggap/tidak perduli
tidak ramah/sopan, tidak efisien (boros), menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi, berdasarkan hubungan keluarga, berdasarkan hubungan kesukuan, berdasarkan tingkat ekonomi dan berdasarkan kepentingan pribadi (konflik kepentingan).
Variabel dalam indeks persepsi maladministrasi merupakan variable laten (variable yang tidak dapat diukur secara langsung) dimana hasil dari pembentukan variabel laten dengan menggunakan analisis factor berupa nilai Z-score, Z-score adalah nilai yang distandarkan secara khusus dari sebuah distribusi data berdasarkan penyimpngan dari rata-ratanya dengan standar Deviasi.
Hasil penilaian ini dimasukkan dalam empat kategori, yakni persepsi dengan nilai kurang dari <-1 tidak terdapat maladministrasi, rentang -1 sampai 0 berarti maladministrasi rendah, 0-1 berarti maladministrasi sedang, dan lebih besar dari > 1 berarti maladministrasi tinggi.
Provinsi Jawa Timur berada di urutan ke-7 dari 11 provinsi yang menjadi objek penelitian. Itu berarti Jawa Timur masuk kategori tingkat maladministrasi sedang, namun masuk dalam kategori diurutan ke 5 terbawah dari total seluruh lokasi penelitian.
Menurut dia, Provinsi Jatim mestinya tidak boleh berbangga diri dengan capaian pelayanan publik yang sudah diselenggarakan selama ini, karena hasil penelitian tersebut, adalah titik awal bagaimana masyarakat Jatim menilai tentang potensi maladministrasi yang bakal terjadi selama proses penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa timur, maupun pemerintah daerah yang masuk dalam cakupan Provinsi Jatim.
Indeks Persepsi Maladministrasi ini, kata dia, adalah sinyalemen negatif yang harus dijadikan cambuk, dan masukan bagi perbaikan kualitas layanan, baik dilingkungan Pemerintah provinsi Jawa timur, maupun Pemerintah Daerah dalam cakupan provinsi tersebut.
"Ini penting, karena jika tidak, publik akan menaruh ketidakpercayaan terhadap penyelenggaraan layanan," katanya.
Dalam proses survei tersebut, ternyata masyarakat yang menjadi responden di Jatim tingkat kepercayaan untuk mengadukan atau melapor terhadap dugaan tindakan maladministrasi yang dirasakannya, sangat rendah dan menempati urutan terbawah dari seluruh provinsi yang menjadi lokus penelitian ini.
"Ini jelas bahwa masyarakat sudah sangat tidak percaya dengan kredibilitas dan kualitas penyelesaian keluhan maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat selaku pengguna layanan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Jawa Timur harus segera meningkatkan pengelolaan penanganan dan penyelesaian pengaduan, sehingga publik kembali bersimpati dan berpartisipasi aktif untuk menyampaikan keluhannya. "Bagaimana mungkin bisa berbenah, publik saja sudah tidak lagi percaya?" katanya.
Khoiruddin mengatakan proses survei ini tidak hanya berhenti pada tahun ini saja, namun ini adalah permulaan yang bakal dilakukan Oleh ombudsman RI di tahun mendatang untuk menguji kembali bagaimana masyarakat menilai dan mempersepsi tentang potensi maladministrasi penyelenggara layanan publik. (ant)