Ombudsman Temukan Maladministrasi CPNS di Jatim
Ombudsman menemukan maladministrasi pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jatim. Hal tersebut terungkap setelah adanya 12 aduan yang masuk ke Ombudsman RI Jatim pada Selasa, 5 Oktober 2021.
"Kami telah melakukan verifikasi terhadap aduan tersebut. Hasilnya, ada enam aduan terbukti maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, Selasa, 5 Oktober 2021.
Agus menyebut ada beberapa laporan terkait keberatan peserta atas tidak konsistenan informasi persyaratan yang diumumkan di lapangan.
Salah satunya pada pengumuman awal panitia mencantumkan perguruan tinggi terakreditasi A sebagai syarat, namun ketika proses seleksi panitia memakai program studi terakreditasi A sebagai standar.
"Nah, itu terjadi di dalam proses administrasi pendaftaran CASN yang diselenggarakan oleh BKD Gresik. Tapi setelah kami sampaikan, Tim BKD Gresik responsif dan diloloskan peserta yang mengadu," katanya.
Selain itu, ada pula aduan tentang perbedaan informasi antara persyaratan penggunaan meterai, namun ternyata tidak diatur dengan jelas dalam pengumuman pendaftaran.
Pada pengumuman penyematan meterai dalam dokumen persyaratan tidak dipersyaratkan. "Ternyata di tengah proses seleksi, penyematan meterai justru menjadi persyaratan," ungkapnya.
Selain inkonsistensi pengumuman, masih ada sejumlah masalah lain yang diadukan calon peserta maupun peserta CPNS ke Ombudsman.
Seperti halnya perbedaan nomenklatur ijazah dengan syarat formasi yang dibutuhkan, akreditasi saat tahun kelulusan hingga kesalahan unggah foto.
"Terhadap laporan yang kami temukan maladministrasi sudah kami sampaikan kepada instansi penyelenggara untuk memberikan penyelesaian, dan sudah ditindaklanjuti dengan baik," kata Agus.
Selain itu Agus mengaku Ombudsman juga melakukan pemantauan lapangan di Kantor Regional BKN II maupun di Graha Unesa. Ada temuan bahwa saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Graha Unesa, akses internet yang sempat down sehingga sistem CAT yang dipakai tidak berfungsi.
Temuan lainnya, proses tes CAT CPNS di Graha Unesa yang berlangsung pada 20 September, tidak berjalan tenang karena terganggu oleh volume pengeras suara dari panitia. Sementara panitia mengumumkan informasi dan memanggil nama-nama peserta dengan frekuensi yang cukup sering.
"Ini terjadi karena kartu ujian peserta dibawa panitia saat server error," katanya.
Ketika di Kantor Regional BKN II Jatim pada 28 September 2021, Ombudsman menemukan tidak adanya komputer dan printer khusus untuk peserta yang bisa dipakai untuk mencetak berkas persyaratan secara mandiri.
"Karena berkas persyaratan yang harus dibawa peserta saat tes Seleksi Kompetensi Dasar itu cukup banyak. Sehingga ada kecenderungan lupa membawa. Seharusnya set komputer dan printer itu disediakan," ungkapnya.
Ombudsman RI Jatim pun memberikan masukan kepada penyelenggara tes CPNS. Pertama agar pengumuman persyaratan administrasi harus disusun secara rinci, jelas, dan konsisten.
Kedua, memberikan rekomendasi penempatan petugas help desk yang kompeten untuk menginformasikan sekaligus pusat konsultasi. Sehingga peserta tidak kebingungan
Ketiga, Ombudsman RI merekomendasikan optimalisasi kanal sosialisasi yang bersifat dialogis. Kemudian memastikan jaringan internet yang lebih stabil, serta menjaga ketenangan dan kenyamanan Peserta selama pelaksanaan SKD.
"Kami merekomendasikan penyediaan sarana prasana yang bisa menunjang, seperti set komputer printer yang bisa dipakai peserta di ruang pemeriksaan kelengkapan berkas," ujar Agus.