Ombudsman Temukan Dugaan Kecurangan dalam PPDB Zonasi
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi, diduga memunculkan kecurangan dengan berbagai modus. Ombudsman menemukan adanya Kartu Keluarga (KK) bodong dan jual beli kursi di Kabupaten Bogor, serta temuan kasus lain pada PPDB zonasi yang membingungkan orang tua peserta didik baru.
Ombudsman berpandangan kegaduhan pada PPDB zonasi ini akibat kurangnya koordinasi para pemangku kepentingan, Pemda dan Kemendikbud, sehingga ada kebijakan yang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
PPBD di Jakarta meskipun mengikuti sistem zonasi, tapi nilai UN tetap menjadi rujukan. Artinya meskipun rumahnya hanya beberapa meter dari sekolah yang diinginkan, kalau nilai UN rendah atau tidak mendukung, akan digusur siswa lain yang nilainya lebih tinggi.
Sementara daerah lain rujukannya pada jarak, bukan nilai UN. "Walaupun nilainya pas pasan, kalau domisilinya dekat dengan sekolah, peluang untuk diterima cukup besar," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, kepada ngopibareng.id, Rabu 3 Juni 2019.
Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut kekacauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kecurangan maladministrasi domisili peserta di Kota Bogor, terjadi secara masif.
Dia mengatakan, maladministrasi domisili pada sistem zonasi PPDB dilakukan atau terjadi di seluruh sekolah tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN) yang ada di Kota Bogor.
Hal itu diungkapkan Bima dalam konferensi pers khusus mengenai PPDB, di Ruang Sri Bima, di Balai Kota Bogor, Selasa 2 Juni 2019. Menurut Bima Arya aksi curang titip alamat atau numpang domisili itu, dilakukan dengan transaksi membayar. Untuk satu nama, satu domisili diduga bayar dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Untuk menangkal sisi negatif dari PPDB zonasi, Kemendikbud membentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan yang dibagi dalam enam klaster. Jawa Timur berada di klaster V, bersama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menjelaskan sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan. Menurutnya, kebijakan ini sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni pendidikan karakter.
"Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini," kata Muhadjir.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menjelaskan pembentukan satgas bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi," kata Sekjen Didik.
Jadi, lanjutnya, zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.
"Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta," ujar Didik. (asm)
Advertisement