Ombudsman: PPDB Sistem Zonasi Ricuh karena Kurang Sosialisasi
Ombudsman RI anggap kericuhan di beberapa daerah soal penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, disebabkan masyarakat kurang memperoleh informasi yang cukup.
Ombudsman menilai ada beberapa kelemahan dalam penerapan sistem tersebut.
Kelemahan pertama, menurut Ombudsman, adalah sosialisasi sistem zonasi yang kurang gencar ke masyarakat. Ombudsman juga menemukan memodifikasi sistem tersebut, namun menyimpang dari tujuan utamanya.
"Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, dalam keterangan tertulis, yang diperoleh ngopibareng.id Kamis 20 Juni 2019.
Kemendikbud juga dinilai kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.
Ombudsman juga meminta Mendikbud Muhadjir Effendy tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi. Muhadjir juga semestinya komunikatif dengan Kemendagri serta pemerintah daerah dalam menerapkan sistem tersebut.
Selain itu, Ombudsman menyoroti soal kisruh yang terjadi di daerah mengenai tata cara pendaftaran. Ombudsman menilai kisruh tersebut terjadi karena sosialisasi tidak dilakukan dengan gencar.
"Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring atau online yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan," kata Suaedy.
Ombudsman menyadari bahwa masyarakat masih terjebak dengan predikat sekolah favorit. Menurut Ombudsman, predikat tersebut menjadi sebuah kendala karena pemerataan fasilitas sekolah belum terjadi.
"Pemerintah pusat secara keseluruhan juga perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut," tutur Suaedy.
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Dalam pantaun ngopibareng.id di Jakarta belum ada gejolak terkait PPDB dengan sistem zonasi. Menurut rencana PPDB sistem zonasi untuk umum, di luar prestasi dan pindahan khusus untuk Jakarta akan dibuka 24 Juni 2019. (asm).
Advertisement