Ombudsman Minta Penyidik Kasus Novel Baswedan Dikurangi
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat, Adrianus Meliala, meminta polisi mengurangi jumlah penyidik yang ditugaskan untuk memeriksa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Pernyataan itu disampaikan Meliala saat membacakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan Ombudsman terkait penyidikan kasus Baswedan yang belum menemui titik terang hingga lebih dari 600 hari perkara dilaporkan.
"Dalam penanganan kasus Novel Baswedan, jumlah penyidik yang terlibat mencapai 172 personel dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Jumlahnya mencapai sekitar dua kompi. Tentu bagus, memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian menangani kasus Novel Baswedan, tetapi dalam prosesnya menunjukkan kerja yang kurang efektif dan efisien," tutur dia saat jumpa pers di Kantor Ombudsman Pusat, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, inefektivitas penggunaan SDM kepolisian menjadi salah satu temuan maladministrasi polisi dalam menangani kasus Baswedan.
Penanganan kasus Baswedan ini, kata dia, seharusnya berpatokan terhadap rencana penyidikan yang matang, sehingga personel yang terlibat pun efektif dan proporsional.
"Penyidikan yang efisien ini ada aturannya, khususnya Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor14/2012 tentang Manajemen Penyidikan," kata dia.
Terkait hal itu, ia pun mengusulkan agar polisi melakukan perencanaan dan penataan ulang terkait rencana penyidikan, termasuk menyusun kembali penyidik yang akan dipertahankan, dan tidak lagi dilibatkan.
Selain jumlah penyidik yang dinilai kurang efisien, Ombudsman juga menemukan tiga maladministrasi penanganan kasus Baswedan oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.
Temuan tersebut mencakup surat perintah tugas yang tidak mencantumkan lama penugasan, pengabaian petunjuk kejadian dari pihak Baswedan sebagai korban, dan kelalaian serta kurang cermatnya penyidik dalam mengurusi administrasi penyidikan.
Sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018, Ombudsman mengadakan pemeriksaan administrasi terkait penyidikan kasus Baswedan ke pihak Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Baswedan.
Pasca laporan akhir hasil pemeriksaan diserahkan ke perwakilan kepolisian, Kamis, Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi kepolisian untuk melakukan koreksi terhadap empat hal maladministrasi yang ditemukan itu. (ant)