Ombudsman Menilai Iuran BPJS Kesehatan Tidak Adil
Ombudsman mengingatkan, pemerintah jangan ragu-ragu untuk kembali memperbaiki Pepres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Masyarakat menanti langkah pemerintah untuk menerapkan sistem tarif yang adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
"Pemerintah tidak perlu merasa ragu untuk mengubah sekali lagi perpres itu agar sistem iuran dan pelayanan dirasakan masyarakat lebih adil, daripada memberikan justifikasi yang makin mengundang kontroversi," kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulis Ombudsman, dipublikasikan Rabu 4 Juni 2020 malam.
Contoh ketidakadilan dimaksud Alamsyah, yaitu pembayaran iuran oleh peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan peserta pekerja penerima upah.
"Pekerja formal cukup menanggung seperlimanya, sementara pemberi kerja membantu 80 persennya. Peserta mandiri rata-rata harus membayar 100 persen tarifnya. Maka, wajar jika orang merasa tidak adil," jelasnya.
Ia pun mengatakan, salah satu solusi dari Ombudsman terkait sengkarut BPJS Kesehatan yaitu dengan menerapkan sistem satu kelas pelayanan.
Artinya, pemerintah menetapkan satu standar pelayanan minimum dengan tarif yang sama bagi seluruh peserta.
"Kami sedang berpikir, mungkin sudah waktunya pemerintah menerapkan sistem standar pelayanan yang sama. Jadi satu iuran untuk satu jenis kelas layanan. Jadi standar pelayanan minimum," tutur Alamsyah.
"Adapun yang mau mendapatkan kelas di atasnya silakan tanggung sendiri. Kami pikir di satu sisi itu bisa menyelesaikan masalah defisit, di sisi lain juga bisa menyelesaikan rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.
Diberitakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 dipastikan bakal naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan. Sedangkan iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, untuk peserta kelas III, tarif yang ditetapkan tidak naik, yakni sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan yang mulai belaku pada Juli-Desember 2020. Sedangkan pada 2021, subsidi tersebut berkurang menjadi hanya Rp 7.000.
Advertisement