Ombudsman Jatim Terima 16 Keluhan Masyarakat Soal PPDB
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menerima 16 aduan masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.
Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqien mengatakan, tersebar di beberapa daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro, Lamongan, Malang dan Blitar.
Agus pun meminta para pelapor dapat melakukan pelaporan ke Posko Pengaduan Dinas Pendidikan Jatim. "Kalau 14 hari tidak ada tindak lanjut, baru kami mengambil alih penanganan," jelasnya, Senin 8 Juli 2024.
Dari keluhan yang ada, lanjut Agus, banyak masyarakat mengeluh terkait zonasi. Salah satunya diadukan oleh pelapor dari Sidoarjo, rumah pendaftar dengan sekolah dekat namun yang diterima pendaftar yang jarak rumahnya jauh dari sekolah.
Selain itu, seorang pelapor mengusulkan agar pagu jalur prestasi nilai diperbanyak atau disamakan dengan jalur zonasi. "Di Bojonegoro terdapat usulan untuk mengubah aturan zonasi sebaran dari 20% menjadi 10% dan zonasi jarak 40%, karena pagu di semua SMAN kurang akibat aturan tersebut," terang Agus.
Sistem zonasi juga menuai kekecewaan di Sidoarjo karena banyak calon siswa di sekitar sekolah tidak diterima. Pada hari yang sama, melalui email, kata Agus, ada permintaan untuk pemeriksaan dan verifikasi alamat pada PPDB SMA jalur zonasi.
Karena itu, Agus mendorong pihak Dindik Jatim agar segera melakukan pendalaman terkait beberapa kendala yang dialami masyarakat.