Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB
Ombudsman Jawa Timur kembali membuka posko pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jatim. Posko ini dibuka untuk dapat membantu masyarakat yang menemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran lainnya.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqien mengatakan, posko ini dibuka karena berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya selalu menimbulkan polemik di masyarakat. Khususnya terkait zonasi karena selalu ada ketidakselarasan antara alamat di KK dengan yang ada dalam sistem.
"Ironisnya yang parah operator sekolah tidak melakukan pengecekan ulang atau verifikasi. Entah itu sengaja atau yang lain kami belum sampai situ, tapi ini indikasi maladministrasi. Harusnya sama," kata Agus.
Tak hanya soal zonasi, ia menyebut beberapa permasalahan yang juga dapat dilaporkan adalah pungutan liar maupun penahanan ijazah.
Nah sementara ini sejak dibuka awal Juni 2024, Agus mengaku belum menerima satu pun aduan dari masyarakat. Hal ini masih dianggap wajar karena proses PPDB belum berakhir.
Untuk itu, masyarakat yang merasa ada indikasi pelanggaran administrasi dapat mleaporkan langsung ke Ombudsman dengan cara datang langsung ke Kantor Ombudsman Jatim maupun melalui kanal media sosial maupun email Ombudsman Jatim.
"Prosesnya nanti pelapor harus membawa bukti, nanti akan kami verifikasi ke sekolah dan juga dinas terkait," pungkasnya.
Advertisement