Ombudsman Indikasikan Ada Penyimpangan Prosedur dalam CPNS
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Papua Barat mengungkap dugaan penyimpangan prosedur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam penetapan dan pengangkatan 1.283 CPNS dan PPPK formasi tahun 2018.
"Ada dugaan penyimpangan prosedur oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penetapan dan pengangkatan CPNS dan PPPK, yaitu indikasi pemalsuan dokumen ijazah untuk terakomodir menjadi CPNS yang seharusnya PPPK," ujar Musa Y Sombuk, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Papua Barat, di Manokwari, Rabu.
Sombuk mengutarakan bahwa berdasarkan daftar hasil verifikasi dan validasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 1.283 pegawai Non-PNS (honorer) di lingkungan Pemprov Papua Barat, terungkap 79 data orang bermasalah.
"Sekitar 79 orang saat ini tersebar di 7 satker di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diduga bermasalah, karena tidak tercatat dalam database 1.283 honorer Provinsi Papua Barat berdasarkan daftar hasil verifikasi dan validasi BPKP," ujar Musa Sombuk.
Oleh karena itu, kata Sombuk, Ombudsman menyarankan kepada Gubernur Papua Barat meninjau kembali berkas 1.283 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2018.
Dia merincikan bahwa 79 orang dimaksud tersebar pada 7 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemprov Papua Barat, di antaranya Biro Umum 10 orang, Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan 13 orang.
Selanjutnya, pada Dinas PTSP 2 orang, Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat 11 orang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 7 orang, Dinas PUPR (Satker Bina Marga dan Cipta Karya) 3 orang, dan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebanyak 33 orang. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Papua Barat mengungkap dugaan penyimpangan prosedur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam penetapan dan pengangkatan 1.283 CPNS dan PPPK formasi tahun 2018.
"Ada dugaan penyimpangan prosedur oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penetapan dan pengangkatan CPNS dan PPPK, yaitu indikasi pemalsuan dokumen ijazah untuk terakomodir menjadi CPNS yang seharusnya PPPK," ujar Musa Y Sombuk, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Papua Barat, di Manokwari, Rabu.
Sombuk mengutarakan bahwa berdasarkan daftar hasil verifikasi dan validasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 1.283 pegawai Non-PNS (honorer) di lingkungan Pemprov Papua Barat, terungkap 79 data orang bermasalah.
"Sekitar 79 orang saat ini tersebar di 7 satker di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diduga bermasalah, karena tidak tercatat dalam database 1.283 honorer Provinsi Papua Barat berdasarkan daftar hasil verifikasi dan validasi BPKP," ujar Musa Sombuk.
Oleh karena itu, kata Sombuk, Ombudsman menyarankan kepada Gubernur Papua Barat meninjau kembali berkas 1.283 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2018.
Dia merincikan bahwa 79 orang dimaksud tersebar pada 7 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemprov Papua Barat, di antaranya Biro Umum 10 orang, Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan 13 orang.
Selanjutnya, pada Dinas PTSP 2 orang, Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat 11 orang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 7 orang, Dinas PUPR (Satker Bina Marga dan Cipta Karya) 3 orang, dan Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebanyak 33 orang.