Pelaku Olok Prokes Dibawa ke Liponsos untuk Layani PMKS
Pelaku yang viral mengolok pengunjung yang memakai masker di Mall Pakuwon Trade Center (PTC), akhirnya dibawa ke Liponsos untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kepala Satpol PP Surabaya , Eddy Christijanto mengatakan, pria bernama Putu Arimbawa, 28 tahun, warga Driyorejo, Gresik, tersebut melanggar Perwali nomor 10 tahun 2021.
“Apa yang dilakukan pelaku termasuk pelanggaran berat dalam protokol kesahatan,” kata Eddy, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 4 Mei 2021.
Menurut Eddy, pelaku telah terbukti mempengaruhi masyarakat agar melanggar protokol kesehatan yang sudah dijalankan sejak pandemi Covid-19 di Surabaya.
“Karena mengajak atau memengaruhi masyarakat untuk tidak pakai masker di masa pandemi merupakan upaya provokatif kepada masyarakat yang sudah patuh. Ini jelas pelanggaran,” katanya.
Oleh karena itu, pelaku dikenakan sanksi administratif sebesar Rp150 ribu. Kemudian, juga diminta melakukan pekerjaan sosial selama 1x24 jam, di Liponsos Kota Surabaya.
“Selain sanksi administrasi, yang bersangkutan melakukan tindakan paksaan berupa kerja sosial di liponsos selama 1x24 jam,” katanya.
Eddy mengungkapkan, Putu diharuskan melayani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di Liponsos. Hal tersebut, guna menumbuhkan rasa bersyukur dalam diri pelaku.
“Pelaku kami ajak ke liponsos agar tahu bagaimana melayani PMKS. Mulai dari makan, menjaga kebersihan dan lain-lain. Ini bertujuan untuk menimbulkan rasa empati,” ujarnya.
Sebelumnya, Putu viral di media sosial karena mengunggah video ia mencemooh pengunjung Pakuwon Mall Surabaya yang menggunakan masker pada Selasa, 4 Mei 2021.
"Nggak pake masker jadinya kan. Orang-orang tolol nih lihat. Kenapa anda tolol sekali. Wong (orang) goblok. Wong congok-congok (bodoh) iki nggawe (pakai) masker goblok,” kata Putu sambil mengarahkan videonya ke para pengunjung mal yang memakai masker.
Advertisement