Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS
Olivia Nathania dan dua tersangka lain, Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita, menjalani sidang perdana atas kasus penipuan rekrutmen calon pengawai negeri sipil (CPNS), pada Rabu 26 Januari 2022. Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri penyanyi Nia Daniaty beserta dua tersangka lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara. JPU Pratiwi Kusuma Rahayu mengatakan, Olivia Nathania didakwa dengan sejumlah Pasal, antara lain Pasal 263 juncto pasal 65 mengenai dugaan Pemalsuan surat dan Pasal 378 juncto pasal 65 tentang penipuan. Kemudian, Pasal Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penggelapan.
Sidang kasus penipuan rekrutmen CPNS yang menyeret Olivia Nathania akan kembali digelar pada 14 Februari mendatang. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN dalam kasus penipuan perekrutan CPNS ini. Perkara ini bermula ketika Olivia Nathania yang alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi Agustin (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.
Menurut Agustin, Olivia Nathania mengklaim bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti. Upaya itu dilakukan dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke dan lain sebagainya.
Masih menurut penjelasan Agustin selaku korban, Olivia Nathania diminta membayar biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Olivia Nathania sudah membantah semua kesaksian korbannya.
Kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, membeberkan alasan pihaknya menolak upaya damai dengan Olivia Nathania. Upaya damai dengan pihak terdakwa sempat terjadi di tengah proses penyelidikan. Hanya saja, upaya tersebut pun tak berujung manis.
Hal tersebut disinyalir lantaran kedua pihak tak menemui kesepakatan atas besaran uang ganti rugi yang harus dibayar Olivia Nathania.
"Terakhir kita ketemu itu masih proses pemeriksaan P21. Itu kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi apakah dari pihak Oi (sapaan Olivia Nathania) mau berdamai atau tidak," bebernya.
Advertisement