Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Kasus CPNS Bodong
Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun hukuman penjara akibat kasus praktik calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong, pada Senin 14 Maret 2022. Ia dihadirkan ke sidang secara virtual.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.
Menanggapi tuntutan hukum putri penyanyi Nia Daniaty itu, kuasa hukum para korban penipuan CPNS merasa tak puas dengan tuntutan hukuman 3,5 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum para terduga korban, menyayangkan bahwa dari semua pasal yang disangkakan kepada Olivia Nathania, hanya satu yang dianggap terbukti. Sehingga tuntutan hukuman penjara hanya di bawah empat tahun.
"Dari tiga pasal yang didakwakan, yaitu penipuan, penggelapan dan pemalsuan, hanya penipuannya yang dianggap terbukti," kata Odie kepada wartawan.
"Padahal tadi jaksa sudah menyampaikan, dalam analisa di bawah, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyatakan bahwa SK itu bodong. Artinya apa, terbukti adanya pemalsuan surat SK bodong," lanjutnya.
Pihak korban masih berharap ada pertimbangan agar Olivia Nathania menerima tuntutan hukuman yang lebih berat lagi. Odie menilai perbuatan yang dilakukan istri Rafly N Tilaar itu telah merugikan masyarakat kecil.
"Harusnya ini tiga pasalnya itu masuk, jadi (hukuman penjara) di atas 5 tahun. Inget ya, ini uang rakyat miskin, bukan uang negara. Jangan nyamain," ucapanya lagi.
Kasus ini bermula dari laporan Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan. Dia melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia Nathania dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Sementara, korban dari kasus itu dinyatakan telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement