Olivia Nathalia Minta Jadi Tahanan Kota, Jaminannya Nia Daniaty
Olivia Nathania masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Pihaknya masih menunggu persetujuan polisi terkait pengajuan penahanan. Anak Nia Daniaty ini meminta untuk dijadikan sebagai tahanan kota. Jaminannya adalah ibu kandungnya sendiri.
"Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian, nanti penyidik yang tentukan itu," kata Susanti kepada awak media.
Susanti menjamin, kliennya akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Apalagi saat ini kondisi Olivia Nathalia sedang menjalani pengobatan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya. Namun, sang pengacara tidak menjelaskan apa penyakit kliennya tersebut.
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang. Oliva Nathania disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus CPNS bodong. Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka tunggal, yakni Olivia Nathania.
Keberadaan dan status Rafly N Tilaar belum diketahui hingga berita ini dipublikasikan.