Okupansi Tinggal 10 Persen, Pegawai Hotel di Malang Dirumahkan
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Kota Malang berdampak terhadap lesunya sektor perekonomian. Salah satunya dialami oleh jasa penginapan yaitu perhotelan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Agoes Basoeki mengatakan bahwa saat masa PPKM darurat okupansi hotel di Kota Malang turun drastis akibat adanya pembatasan aktivitas.
"Satu hotel biasanya 10 kamar. Di hotel besar-besar itu hanya lima kamar saja. Pokoknya 10 persen. Jadi turunnya itu 90 persen. Itupun sudah ngoyo (memaksakan semaksimal mungkin)," ujarnya pada Selasa 13 Juli 2021.
Bagoes mengatakan dalam masa PPKM darurat ini seluruh aktivitas perekonomian lumpuh. Okupansi hotel yang sebelumnya bisa didapatkan melalui acara meeting dan resepsi kini tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
"Ternyata sekarang tidak boleh sama sekali. Jadi ya tidak ada tamu sekarang. Hanya tamu yang datang itu mendadak saja," katanya.
Akibat mati totalnya aktivitas perekonomian ujar Bagoes, sejumlah hotel di Kota Malang memilih untuk merumahkan sebagian pegawainya untuk efisiensi operasional.
"Rata-rata hotel tidak menggaji karyawan yang dirumahkan. Yang masuk kerja itupun dibayar harian. Jadi rata-rata gitu. Tapi kalau ada hotel yang masih tetap ya itu tergantung kontraknya," ujarnya.
Maka dari itu kata Bagoes, penerapan PPKM darurat di Kota Malang jangan sampai diperpanjang lagi. Sebab, ujarnya perpanjangan PPKM darurat bisa membuat hotel gulung tikar.
"Semoga PPKM Darurat tidak diperpanjang, biar bisa jalan lagi. Makanya kebijakan-kebijakan ini perlu dipertimbangkan. Kalau diperpanjang terus, maka hancur sudah. Hotel-hotel bisa ditutup," katanya.