Okum Satpol PP Garut Kena Sanksi Dukung Cawapres Gibran
Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 19 detik, ada 13 orang, terdiri tujuh perempuan berhijab dan enam pria mengenakan seragam Satpol PP. Mereka tegas menyatakan dukungannya kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam narasinya disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda pada masa depan. Sebelum menyampaikan hal itu, juru bicara dalam video itu menyebut bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
"Bismiilahiirahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ucapnya.
Pria tersebut awalnya mengacungkan satu jempol, sedang beberapa orang membawa poster Gibran. Seolah menyadari salah pose jari tangan, pria yang memimpin deklarasi kecil-kecilan lantas mengacungkan dua jempol.
Kepala Satpol PP Garut Minta Maaf
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko membenarkan video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya. Dia menyampaikan permohonan maaf terkait adanya video
"Yang pertama saya ucapkan permohonan maaf atas video ini. Terus terang prihatin. Begitu melihat video ini siang tadi siang, terus terang saya bercampur emosi, marah, gemas," jelasnya.
Sanksi Skorsing Tanpa Tunjangan
Eko menegaskan, pihaknya telah melakukan sidang kode etik terhadap para anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut.
Sidang kode etik dilakukan di internal Satpol PP mengingat para pelaku berstatus tenaga kontrak.
"Kalau ASN atau PNS, sidangnya di BKD (Badan Kepegawaian dan diklat), tapi karena ini tenaga kontrak, sidangnya dilakukan di sini," tegas Eko.
Eko mengungkapkan, satu orang anggota yang ada dalam video tersebut, diberi sanksi skorsing tiga bulan. Sementara anggota lain yang ada dalam video tersebut, terkena sanksi skorsing satu bulan tanpa tunjangan
"Selama skorsing, dalam pemantauan petugas penegak disiplin internal, jika dalam masa skorsing masih melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," tegasnya.
Investigasi
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih Satpol PP Garut telah menyatakan ikrar netralitas pada Pemilu 2024.
Soal kapan waktu video tersebut dibuat, Satpol PP Garut masih mendalami lebih lanjut.
"Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota," ungkapnya.
Tubagus menegaskan, status seluruh pegawai dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski status mereka bukan ASN, Tubagus tetap sangat menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.
"Kami juga akan investigasi siapa pembuat videonya. Takutnya ada orang partai yang mengiming-imingi. Kami lakukan investigasi, kami pastikan Satpol PP netral," tegasnya.