Oknum Wartawan PI Tersangka Kasus Pencurian Limbah RS Soewandhi
Polisi menetapkan oknum wartawan, PI sebagai tersangka baru dalam kasus pencurian limbah medis RS Soewandhi. PI terbukti membantu OB RS Soewandhi, Zaenal, melancarkan aksi mencuri limbah untuk memeras RS milik Pemkot Surabaya itu.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, bahwa PI dijerat dengan pasal berlapis. PI terbukti menjadi otak pencurian limbah medis di RS Soewandhi.
"PI dijerat dengan Pasal 363 KUHP berkaitan perannya menyuruh ZA melakukan pencurian limbah, berikutnya Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang kabar bohong atau hoaks dan pasal berikutnya yang dikenakan adalah 310 KUHP pencemaran nama baik," kata Dwi Nugroho.
Dengan tuntutan pasal di atas, PI bisa dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
"Yang paling tinggi Pasal 363 tentang Pecurian, bisa 5 tahun penjara, kalau dua pasalnya bisa 2 tahun dan 9 bulan. Yang menentukan nanti proses pengadilan, kalau kategorinya masuk dan berarti diakumulasikan," ungkapnya.
Dwi Nugroho menyebut, PI menyuruh Zaenal melakukan pencurian limbah medis rumah sakit untuk diskenariokan seolah-olah pihak RS Soewandhie membuat limbah tidak sesuai SOP.
"Dia butuh bahan untuk pemberitaan, bahannya itu minta ke Zaenal, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa Zaenal, jadi kategorinya pencurian. Barang itu untuk mengondisikan pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut dari kasus pencurian limbah oleh OB di RS Soewandhi, Surabaya. Polisi memeriksa satu pelaku baru, yakni oknum wartawan yang diduga mengotaki pencurian limbah medis tersebut.
Hal ini disampaikan, Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto sebagai pengembangan dari kasus. Dwi Nugroho menyebut, pria inisial PI yang ditangkap merupakan teman Zaenal, OB RS yang ditangkap lebih dahulu.
Menurut Dwi, PI sengaja memanfaatkan rasa sakit hati Zaenal pada atasannya di RS Soewandhi untuk mencuri limbah medis jarum suntik bekas.
Bukan cuma mencuri, limbah itu diskenario dibuang ke TPS Tambak Rejo, lalu diberitakan oleh PI melalui medianya. Sehingga terkesan pihak RS membuang limbah medis sembarangan.