Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Oknum TNI Dituntut Seumur Hidup, Selingkuhannya Divonis 10 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Listiani Agustina saat mendengarkan amar putusan terhadapnya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Toniwidjaja Hansberd Hilly, pada Kamis 7 Desember 2023. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Pembunuhan Berencana PN Surabaya
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas