Oknum TNI Dituntut Seumur Hidup, Selingkuhannya Divonis 10 Tahun
Seorang oknum Prajurit TNI-AL, Kopda Andrianto, yang diduga membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari dituntut pidana seumur hidup. Tak ketinggalan, selingkuhannya yang diduga bekerja sama dengannya, Listiani Agustina, juga divonis pidana selama 10 tahun hukuman penjara. Dasarnya sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Mereka berdua dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menyembunyikan kematian Pipiet.
Ketua Majelis Hakim Toniwidjaja Hansberd Hilly yang memimpin persidangan, membacakan amar putusan terhadap Listiani, pada Kamis 7 November 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Listiani Agustina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan membuang mayat untuk menutupi kematian," ucap Hakim Toni dalam amar putusannya.
Toni juga menyebut bahwa yang telah dilakukan oleh Listiani adalah tindakan yang tidak manusiawi, serta mendatangkan kesusahan kepada keluarga almarhumah Pipiet.
Hukuman untuk Listiani yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama 10 tahun, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho. Hajita Cahyo Nugroho selaku JPU pada kasus ini dengan tuntutan yang dilayangkan sebelumnya adalah 12 tahun lamanya, menerima amar putusan yang diucapkan Hakim Toni.
Listiani yang terhubung lewat aplikasi telekonferensi mengatakan bahwa ia akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya. Kuasa hukum Listiani, M. Yakup berdalih bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu. "Ketika klien kami datang, korban sudah meninggal dunia," ujar Yakup.
Kopda Adrianto dalam sidang terpisah yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Surabaya, telah dituntut hukuman penjara selama seumur hidup, berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Oditur Dwi Chrisna Wati dalam tuntutannya menyebut bahwa terdakwa dengan sengaja dan berencana merampas nyawa pasangannya tersebut. Juga secara bersama-sama berusaha untuk menutup-nutupi kematiannya. Oditur Dwi juga menuntut agar Kopda Adrianto agar dipecat dari dinas militer TNI-AL.
Pembunuhan berencana yang menimpa Pipiet dilakukan karena ia mulai merasakan kejanggalan dalam bahtera rumah tangganya dengan Andrianto. Pipiet meyakini Andrianto memiliki selingkuhan. Selain karena masalah orang ketiga, Pipiet dan Andrianto acap kali melakukan pertengkaran karena masalah ekonomi yang menimpa keduanya.
Andrianto awalnya berusaha untuk meracuni istrinya sebanyak dua kali. Namun kedua percobaan tersebut gagal total. Pada percobaan yang ketiga di tanggal 13 April 2023, ia langsung melakukan aksi sadisnya dengan cara memukul tengkuk Pipiet serta mencekiknya menggunakan kabel bor listrik.
Pipiet lalu tewas secara mengenaskan. Andrianto langsung menghubungi selingkuhannya, Listiani, dengan tujuan untuk membantunya mengangkat jasad Pipiet ke dalam kendaraannya.
Andrianto yang mengendarai kendaraannya bersama Pipiet lalu pergi ke Bangkalan, Madura untuk membuang jasad almarhumah Pipiet ke suatu tempat. Jasad Pipiet lalu dibuang pada sebuah parit yang terletak di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang.
Andrianto dan Listiani kemudian menyiramkan bensin ke jasad Pipiet. Andrianto lantas membakar jasad Pipiet, sedang Listiani masuk dan duduk di dalam mobil. Setelah melakukan aksi sadisnya, mereka berdua lalu pergi dan pulang kembali ke Surabaya.
Advertisement