Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan Pemred Media Online
Kasus penembakan Pemred media online di Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem Harahap atau Marsal mulai menemukan titik terang. Terduga pelaku penembakan seorang oknum TNI sudah ditangkap. Dia adalah Praka AS.
"Sudah dilakukan penangkapan inisial AS," kata Kapendam I/Bukit Barisan Letkol Inf Donald Erickson Silitonga saat dimintai konfirmasi, Sabtu 26 Juni 2021.
Dia mengatakan Praka AS saat ini sedang diperiksa di Pomdam BB. Penangkapan dilakukan pada Jumat kemarin. "AS sudah diamankan dan saat ini berada di Pomdam I/BB untuk proses penyidikan dan penyelidikan," tegas Donald Erickson.
Saat ini proses pemeriksaan Praka AS masih berlangsung. Sebelumnya, Kapolda Sumut rjen Panca Putra sudah menangkap dua orang diduga pelaku penembakan. Mereka adalah pemilik dan pegawai di Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar.
Pemilik Ferrari Bar dan Resto adalah S, yang diduga merupakan otak pembunuhan. Dia meminta pegawainya berinisial Y menembak Marsal dengan alasan sakit hati.
"Motif adalah timbulnya rasa sakit hati S, pemilik Ferrari Bar dan Resto, kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya," ucap Panca.
Selain memberitakan, Panca mengatakan, Marsal kerap meminta uang kepada tersangka S. Marsal, yang merupakan pemred media bernama lassernewstoday.com, juga diduga meminta jatah narkoba.
Sebelum penembakan terjadi, Marsal sempat memesan kamar hotel bersama perempuan.
"Korban menurut keterangan pelaku meminta jatah Rp12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba). Sehingga karena pemberitaan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada S menimbulkan sakit hati," ungkap Panca.
S kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka Y untuk menembak Marsal. Tersangka Y kemudian dibantu A melakukan penembakan.
"Saudara S sebelum kejadian itu mentransfer sejumlah uang yang digunakan untuk membeli senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan sebesar Rp15 juta. Pagi hari Saudara S kembali mentransfer uang Rp10 juta kepada Saudara A, ke Saudara Y Rp5 juta dan Rp3 juta yang diambil di kasir. Total Rp8 juta ke Saudara Y," jelas Panca.