Oknum Staf DPR RI Bantu Rachel Vennya Cs Kabur dari Karantina
Babak baru kasus Rachel Vennya kabur dari karantina ada uang sogokan Rp40 juta ke seseorang bernama Ovelina Pratiwi. Perempuan ini merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.
Uang transferan dari Rachel Vennya, menurut pengakuan Ovelina Pratiwi sudah diberikan kepada tiga orang Satgas Covid-19, masing-masing Rp10 juta. Sisa uang Rp10 juta dibagikan kepada tiga orang lainnya yang turut membantu pelarian Rachel Vennya, pacarnya, Salim Nauderer, dan sang manajer Maulida Khairunnisa.
Fakta ini terungkap ketika Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Hakim menyatakan Rachel Vennya cs bersalah telah kabur dari karantina usai liburan ke Amerika Serikat. Mereka dijatuhi vonis masing-masing 4 bulan penjara.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim.
Sementara itu, fakta Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya cs kabur dari karantina diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang seperti dilihat Ngopibareng.id, Senin 13 Desember 2021. Dalam situs itu, Ovelina Pratiwi dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum Dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat'," demikian putusan hakim terhadap Ovelina Pratiwi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," sambung putusan hakim.
Ovelina Pratiwi juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti disita, salah satu surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.
Dari deretan barang bukti yang disita itu diketahui kalau Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI. Berikut barang bukti dokumen yang menyatakan Ovelina Pratiwi sebagai pegawai di DPR RI:
1. Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
2. Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
3. Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi.
4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno Hatta bulan September 2021.
Advertisement