Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
Oknum Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban. Barang itu biasa disimpan gudang Satpol PP Surabaya. Lokasinya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Perbuatan oknum petinggi Satpol PP itu jelas melanggar prosedur yang diberlakukan. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini diungkap oleh Komunitas Peduli Surabaya karena sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan, kasus ini sudah menjadi desas-desus di internal pemkot.
Salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya tersebut dan berdasarkan pantauannya semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan.
Ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. “Tentu ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurut sepengetahuannya, gudang Satpol PP tersimpan barang-barang seperti potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
“Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” terangnya.
Pihaknya berharap tindakan oknum petinggi ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan bahkan juga pihak kepolisian. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang saja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?," ungkapnya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto telah membenarkan adanya kasus tersebut. Saat ini pihaknya juga tengah menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” kata Eddy singkat melalui pesan WhatsApp.
Advertisement