Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Dilaporkan Polisi
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa anak buahnya. Diduga salah satu petinggi Satpol PP Surabaya menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
Gudang penyimpanan tersebut berada di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengakui, dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin, 23 Mei 2022 pagi. Ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.
Bahkan, lanut Eddy, pihaknya juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” tegasnya Eddy, Sabtu, 4 Juni 2022.
Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022 lalu, Eddy telah melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan masih dalam penyelidikan.
"Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," tandas Eddy.
"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," imbuhnya.
Sebelumnya, oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika diuangkan hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.