Oknum Satpol PP Mojokerto Tipu Petani Rp186 Juta, Apa Modusnya?
Seorang petani di Mojokerto mengaku jadi korban penipuan oknum Satpol PP, berinisial W. Aksi penipuan itu dilakukan pelaku berusia 58 tahun itu dengan cara rekrutmen pegawai dinas. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp186 juta.
Aksi penipuan W terjadi pada Februari 2022. Saat itu, W masih aktif di Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bidang Ketertiban Umum. Warga Desa Tempuran, Kecamatan Pungging itu sendiri berstatus sebagai PNS di Pemkab Mojokerto.
Awalnya, korban A Musholli, 54 tahun, warga Dusun Sudimoro Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, menanyakan pekerjaan untuk anak laki-lakinya kepada tetangganya sendiri bernama Solikin.
Musholli ingin anak laki-lakinya bernama Mohammad Fani Al Angsori, 23 tahun, menjadi seorang pegawai di instansi Pemkab Mojokerto.
Saat itu juga Solikin menginfokan kepada Musholli jika ada lowongan di Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Namun kerjaan itu tidak gratis. Ada syarat pembayaran Rp60 juta kepada temannya (W).
"Kata Solikin, ada info dari W ada (lowongan) Satpol PP minta Rp60 juta, iya (honorer)," ujar Dwi Febri Hendro Cahyono, 34 tahun, menantu Musholli, kepada wartawan, Minggu 8 Oktober 2023.
Musholli menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada W di rumah Solikin, 10 Februari 2022. Saat penyerahan uang itu, Musholli diberikan kuitansi dengan dalih agar bisa dituntut saat nanti apa yang dijanjikan W gagal.
Tertulis keterangan dalam kuitansi itu jika uang Rp50 juta itu dititipkan kepada W. Kuitansi pembayaran itu ditandatangani W dengan materai Rp 10.000.
"Kuitansi tanda tangan Pak W. Ini diminta W beli kuitansi biar ada bukti kalau ada gagalnya biar bisa dituntut. Mintanya Rp60 juta, dikasih Rp50 juta dulu sisanya yang Rp10 juta dijanjikan bapak (mertua) setelah pelantikan," terang Dwi Febri.
Janji W hanya omong kosong. Menurutnya, lowongan di Satpol PP sudah terisi. Namun, aksi W tak berhenti sampai di situ. Ia memberi kabar kepada Solikin jika ada lowongan staf di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Solikin diminta untuk menyampaikan kepada Musholli jika W akan memasukkan anaknya di Kejaksaan. Lagi-lagi lowongan yang dijanjikan itu tidak gratis. Syaratnya membayar Rp90 juta.
Musholli bak kerbau dicocok hidungnya. Ia kembali menyerahkan uang kepada W. Lokasinya di rumah Solikin pada 18 Februari 2022. Namun, korban hanya membayar sebesar Rp25 juta saja dari total yang diminta Wardoyo.
"Itu (lowongan kerja) gagal lagi katanya sudah terisi," cetus Dwi Febri.
W kembali menawari korban untuk menjadi pegawai Disbudporapar Kabupaten Mojokerto yang ditempatkan di Kawasan Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet. Iming-imingnya gaji dan tunjangan Rp 7-8 juta per bulan.
Untuk menjadi pegawai Disbudporapar itu korban harus membayar sejumlah uang lagi. Korban kembali terpercaya dan menyerahkan uang kepada W sebesar Rp55 juta dengan kuitansi bermaterai, pada 24 Februari 2022.
Semua janji manis W tak pernah berubah manis. Korban tidak pernah jadi pegawai di instansi pemerintahan seperti janji W. Padahal ayahnya selalu memberi uang pelicin setiap kali W meminta uang sebagai syarat masuk kerja.
"Sebenarnya total itu Rp186 juta yang diberikan. Namun yang ada kuitansi itu Rp 182 juta, yang Rp 4 juta tidak ditulis," terang Dwi Febri.
Uang ratusan juta rupiah itu merupakan hasil menjual tiga bidang sawah dan menggadaikan sertifikat tanah di bank. Akibatnya, kini mertuanya menjadi buruh tani karena tak memiliki sawah. Sebelumnya, mertuanya bertani di sawah sendiri. Sedangkan, ibu mertua bekerja sebagai buruh cetak batu bata merah.
“Ya orangnya bekerja karena mikirin cicilan bank itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra membenarkan W merupakan mantan staf di bidangnya berstatus PNS. W telan pensiun, Minggu 1 Oktober 2023.
Mahendra menyebut, W tidak pernah berdinas sejak dirinya menjabat Kabid Ketertiban Umum. Ia juga tidak mengetahui alasan W absen kerja. Kasus penipuan itu juga sudah dilaporkan ke pihaknya.
“Saya tahunya ditelepon Kanit Tipidum Polres, Pak Selimat. Kalau dia (W) terkait penipuan Rp182 juta, sudah dilaporkan ke polres. Kami serahkan kepada kepolisian karena dia sudah pensiun,” tutupnya.
W hingga berita ditulis belum bisa dimintai keterangannya.