Oknum PSHT Jember Kembali Berulah, Tugu IKSPI Dirusak
Oknum pesilat PSHT Jember ditangkap karena diduga mengeroyok anggota Pagar Nusa. Kini, empat oknum PSHT Jember kembali ditangkap polisi usai merobohkan tugu Ikatan Pencak Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti. Tugu tersebut berada di Dusun Lengkong Desa Wonosari Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Empat pesilat PSHT kita amankan berinisial MU, FA, AG dan DW, warga Kecamatan Puger. Sementara 13 tersangka lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)" kata Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono dalam konferensi pers di Mapolsek Puger, Kamis 20 Mei 2021.
Ribut menjelaskan, aksi perusakan tersebut sudah direncanakan sejak Jumat 14 Mei 2021. Sekitar pukul 23.00 WIB, para tersangka berkumpul di rumah tersangka HS yang masih DPO. Kemudian sebanyak 13 orang berangkat menuju ke lapangan yang lokasinya tidak jauh dari tugu IKSPI, pada Sabtu sekitar pukul 00.20 WIB dini hari.
Selang satu jam kemudian, tersangka MU dan kawan-kawannya memberi kode melalui telepon untuk bergerak menuju tugu IKSPI. Selanjutnya, tersangka merusak tugu IKSPI yang masih dalam proses penyelesaian dengan cara merobohkannya.
"Setelah tugu dirobohkan, pemilik tanah yang dibangun tugu itu bernama Asmiri melapor ke Mapolsek Puger. Tidak butuh waktu lama empat tersangka kita amankan", tambah Ribut.
Saat diinterogasi tersangka mengaku, nekat merobohkan tugu IKSPI lantaran tidak senang jika ada perguruan silat selain PSHT di Kecamatan Puger. "Sementara motifnya karena PSHT itu tak sedang ada perguruan silat lain di Puger" ungkap Ribut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1,2 dan sub 160 KUHP sub 169 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling lama hukum 7 tahun penjara.
Advertisement