Oknum Polisi Sampang Diduga Gelapkan 3 Mobil Warga Gayungsari
Kasus lama kembali dilaporkan oleh korbannya. Penyebabnya, mobil yang diduga digelapkan seorang oknum polisi kena tilang elektronik. Surat tilang yang sampai ke rumah korban pun dijadikan bukti baru. Kasus ini pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Seorang oknum polisi berinisial ASZ diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Maria Theresia Sylvia. Modusnya sewa mobil. Pelaku diketahui dinas di Polres Sampang, Jawa Timur. Sedangkan korbannya, si pemilik rental mobil, seorang perempuan 43 tahun. Ia warga Jalan Gayungsari Timur 7 Surabaya.
Maria menceritakan, awal transaksi dengan terduga pelaku pada 17 Agustus 2018 silam. Ketika itu, oknum polisi tersebut menyewa kendaraan untuk pemakaian Sabtu hingga Minggu.
"Sabtu-Minggu, Senin pagi dikembalikan. Pembayarannya juga lancar,” kata Maria, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Mei 2022.
Kemudian, lanjut Maria, terduga pelaku meminjam lagi, sebanyak dua mobil. Namun berbeda dengan sebelumnya, kali ini mobil tidak dikembalikan dan pembayaran pun tak lancar.
“Berjalannya waktu, ASZ menambah dua unit mobil, hingga beberapa mobil. Namun, pembayaran mulai tidak lancar, mobil tidak lagi dikembalikan dan menurut info digadaikan," jelasnya.
Merasakan kejanggalan itu, Maria akhirnya berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui telepon. Namun, nomor terduga pelaku tidak aktif, dan alamat rumah yang diberikan juga palsu.
"Karena tidak ada solusi, membuat dumas (aduan masyarakat) ke Dirsabhara selaku atasan-nya plus beberapa tembusan ke beberapa alamat pejabat pada tahun 2019. Namun itu tidak ada tanggapan," ucapnya.
Korban kembali membuat dumas ke Irwasda Polda Jatim dengan banyak tembusan. Saat itu, terlapor dikabarkan telah di sidang kode etik oleh Propam pada Januari 2021.
"Pada 2021 digelar sidang kode etik Propam. Hasilnya saya tidak tahu. Karena memang saya tidak mau datang. Saya kecewa. Sudah lapor, tapi begitu lama responsnya," ujarnya.
Maria mengungkapkan, tiga mobil yang digelapkan oleh terduga pelaku adalah Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL dan Honda CRV L 1845 SY, dengan tarif per hari yang berbeda-beda.
Selain itu, Maria sempat melihat oknum polisi tersebut masuk di media cetak dengan kasus yang sama pada 2019. Ia pun memutuskan untuk mengusut kembali mobilnya yang masih belum kembali.
"Saya kaget waktu baca koran. Saya kenal ini orangnya, postur tubuhnya. Akhirnya berdasarkan itu saya usut mobil saya," kata dia.
Akhirnya, Maria mendatangi SPKT) Polrestabes Surabaya, 17 April 2022, untuk membuat laporan dan menerima Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) bernomor TLB/B/509/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Kemudian, Maria dipanggil oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), pada Rabu, 27 April 2022.
"Saya bikin laporan karena mobil yang Wish kemarin itu kena tilang ETLE. Tidak saya bayar, Tapi, itu saya pakai buat bukti laporan ke Polrestabes," tutupnya.
Advertisement