Oknum Polisi Lamongan Bebaskan Tahanan Narkoba, Barter Uang dan Jaminan Sertifikat Tanah
Kewibawaan Polres Lamongan tercoreng. Sejumlah anggotanya di jajaran Polsek Babat diduga membebaskan empat orang terduga pelaku kasus narkoba dengan uang tebusan puluhan juta rupiah.
Informasinya, masing-masing pelaku dimintai Rp25 juta. Tiga pelaku sanggup membayar, sedang satunya tidak. Alasannya, berlatar belakang keluarga miskin.
Sebagai gantinya, seorang terduga pelaku itu terpaksa harus menyerahkan sertifikat tanah milik keluarganya sebagai barang jaminan. Ironisnya, sertifikat itu pun diterima oleh oknum anggota Polsek Babat tersebut.
Diduga, sertifikat baru bisa diambil kembali setelah seorang terduga pelaku tersebut sudah memiliki uang dan membayar sejumlah uang yang ditentukan.
Celakanya, dugaan upaya 86, istilah umum di masyarakat yang diartikan saling mengerti atau tahu sama tahu ini ternyata sempat mencuat di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat masyarakat setempat.
"Ya, saya sempat membuka dan membaca soal dugaan kasus itu di Facebook. Tapi, sekarang sudah di take down,” tutur salah seorang warga Kecamatan Widang, Tuban.
Diketahui, kasus dugaan barter perkara ini berawal dari penangkapan empat orang di sebuah angkringan wilayah hukum Polsek Babat, diduga sebagai pengedar pil koplo jenis doble L.
Masing-masing berinisial D, A, A dan A. Empat orang itu, dua asal Tuban dan dua lagi warga Lamongan. Keempatnya kemudian diamankan dan ditahan di mapolsek setempat untuk penyelidikan.
Hanya, di tengah perjalanan penyelidikan, dugaan kasusnya dihentikan. Sebab, empat terduga pelaku tersebut bersedia membayar uang ganti pembebasan perkara. Masing-masing Rp25 juta.
Tiga terduga pelaku membayar dengan uang tunai, sedang satunya hanya bisa menjaminkan sertifikat tanah karena tidak mempunyai uang senilai yang harus dibayarkan. Akhirnya, mereka dibebaskan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, Propam Polres Lamongan akan mendalami informasi dugaan kasus yang terjadi di Polsek Babat tersebut.
"Terima kasih informasinya, Propam Polres Lamongan langsung kita terjunkan untuk mendalami dugaan kasus ini, "tandasnya, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis 12 Desember 2024.
Advertisement