Oknum Polisi Jember Pesta Sabu Divonis 6 Bulan Penjara
Bukannya memberantas narkoba, oknum anggota Polres Jember Andrik Bagus Permana justru turut mengonsumsi barang haram itu. Atas perbuatannya polis berpangkat Aipda itu divonis 6 bulan penjara pada Kamis, 06 April 2023.
Dalam sidang terpisah, dua orang yang mengonsumsi narkoba bersama Bagus juga divonis. Berbeda dengan Bagus, kedua terdakwa bernama Dwi Wahyu Susanto dan Irwanto divonis 8 bulan penjara.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika tersebut digelar secara daring dan luring. Andrik Bagus Permana mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Alfonsus Nahak, Andrik Bagus Permana dinyatakan terbukti melanggar melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Andrik Bagus Permana menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Setelah membacakan vonis, terdakwa Andrik Bagus Permana menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari," kata Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih.
Menurut Adik, putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Andrik Bagus Permana sama dengan tuntutan jaksa.
Sementara putusan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa lain bernama Dwi Wahyu Susanto dan Irwanto lebih ringan dua bula dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut mereka 10 bulan penjara.
Karena seluruh terdakwa belum menerima putusan hakim tersebut, maka jaksa penuntut umum juga bersikap sama. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.
"Karena semua terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir, menunggu keputusa terdakwa apakah banding atau tidak," pungkas Adik.
Sementara kuasa hukum terdakwa Andrik Bagus Permana, Naniek Sugiarti mengatakan, putusan majelis hakim sudah ringan. Naniek menyarankan kliennya menerima putusa tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 18 November 2022 lalu, Andrik Bagus Permana ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, di rumahnya, di Kecamatan Kaliwates. Ia ditangkap bersama Dwi Wahyu Susanto dan Irwanto.
Penangkapan tersebut berawal setelah Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebut rumah Andrik Bagus Permana akan dipakai untuk pesta sabu.
Dalam penggeledahan di rumah Andrik Bagus Permana, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis say seberat 0,22 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku Dwi Wahyu Susanto.
Selain itu, dilansir dari fokusjepara.com polisi juga menemukan barang bukti sabu 0,06 gram di dalam tas warna hitam milik Irwanto. Kemudian polisi menemuka alat hisap sabu dan satu unit HP milik Andrik Bagus Permana.
Saat diinterogasi, Dwi Wahyu Susanto da Irwanto mengaku mendapatkan barang haram itu dengan membeli kepada Sugiono. Mereka membeli sabu tersebut atas permintaan Andrik Bagus Permana, yang rencananya dikonsumsi bersama.
Sesuai kesepakatan,pembelian narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara iuran. Tiap orang iruran Rp 200 ribu.
Selanjutnya Dwi Wahyu Susanto mentransfer yang uang kepada pengedar sebesar Rp 500 ribu. Sementara sisanya dibayar secara tunai melalui Irwanto.
Pesta sabu di rumah Andrik Bagus Permana bukan yang pertama. Mereka sempat melakukan kegiatan serupa dua kali di tempat yang sama.
Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba tidak pandang bulu. Bahkan Hery memastikan anggotanya yang terlibat kasus sabu akan mendapatkan sanksi berat.
Sementara dalam kasus yang dialami Andrik Bagus Permana, Hery mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Advertisement