Oknum Polisi di Blitar Tipu TKI Hingga Setengah Miliar
Korban penipuan oknum polisi di Blitar melapor ke Polres Blitar. Korban mengaku dirugikan hingga hampir setengah miliar. Diduga pelaku menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di luar.
Sri Rahayu, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar mengaku merugi hingga Rp499 juta. Uang itu diberikan kepada pelaku dalam bentuk pinjaman.
Menurutnya, pelaku meminjam uang sejak 2020 hingga 2022. Alasannya uang digunakan untuk diputar. "Awalnya dijanjikan bunga terus ya ada hasil setiap pinjam nanti uangnya dikembalikan dengan keuntungan. Namun keuntungan itu juga saya bagi dengan polisi dan rekannya itu. Tapi setelah pinjaman banyak kok justru ngilang gitu,” kata Sri kepada media, Rabu 16 Oktober 2024.
Menurutnya, pelaku kemudian menghilang ketika meminjam dengan jumlah cukup banyak.
Tak hanya Sri, ia juga menyebut sejumlah nama TKI lain yang mengalami kondiri serupa. Kerugiannya bervariasi antara Rp50 hingga Rp100 juta.
Ia baru melaporkan tindakan oknum polisi tersebut, sebab selalu dilarang oleh oknum tersebut. "Katanya kalau laporan uangnya justru tidak kembali gitu,” lanjutnya. Setelah lama uangnya tak kunjung kembali, Sri akhirnya memberanikan diri melapor dengan harapanya uangnya bisa Kembali untuk digunakan sebagai modal usaha.
Advertisement