Oknum Polisi Cabul di Makassar Perkosa dan Paksa Aborsi Dipecat
Bripda FA, resmi dipecat lewat sidang etik di Polda Sulsel, Selasa 24 Oktober 2023. Polisi berusia 23 tahun itu dilaporkan memerkosa seorang perempuan 23 tahun, dan memaksanya aborsi.
Kronologi Perkosaan
Korban mengaku mengenal pelaku sejak SMA. Mereka berpacaran hingga putus di tahun 2019. Namun Bripda F masih sering mencari korban hingga korban berpindah-pindah kos.
Pada Desember 2022, menggunakan telepon rekan korban, Bripda F menelepon korban dan mengatakan menyimpan video vulgar milik korban di HPnya.
Pelaku kemudian menemui korban di kontrakan korban dan mengizinkan menghapus video itu, pada 4 Maret 2023. Namun pelaku juga memaksa korban berhubungan badan. Korban bahkan sempat dibenturkan kepalanya ke dinding, dan dilempar ke kasur.
"Saya gemetaran karena sendiri di situ di rumah," katanya dikutip dari Detik, Senin 16 Oktober 2023.
Sejak itu, lebih dari 10 kali pelaku memaksa korban dengan ancaman akan menyebar video vulgar, selama Maret hingga Juni. Hingga korban terlambat datang bulan dan pelaku memaksa korban meminum obat penggugur kandungan pada April.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu pada orang tuanya, dan mereka melapor pada Propam Polda Sulsel.
Sidang Pemecatan
Pelaku kemudian menjalani sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa 24 Oktober 2023.
Pelaku dijerat dengan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Bahwa anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian.
Hasil sidang memutuskan jika pelaku dijatuhi PTDH. Pelaku juga akan menjalani masa tahanan selama 30 hari di sel tahanan Bid Propam Polda Sulsel. "Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," katanya dikutip dari Kompas, Selasa 24 Oktober 2023.
Hal yang memberatkan pelaku, adalah tak ada itikad baik pada keluarga korban juga tidak meminta maaf pada korban. Bripda FA juga disebut berbohong dan melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan tindakan asusila berupa hubungan badan, sebelum menjadi anggota Polri.